Bersamaan dengan dikeluarkannya UU tersebut, pada saat itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) lahir sebagai verfassungsgerichtshof ke-78 di dunia.
Wewenang dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Konstitusi adalah ciri utama dari sebuah Negara Hukum (Rule of Law). Namun, Negara Hukum tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya demokrasi.Â
Dalam perkembangan terkini, konsep ini disebut sebagai negara demokrasi yang berdasarkan pada hukum (constitutional democratic state). Konstitusi menjadi syarat utama bagi eksistensi demokrasi (Palguna, 2018).Â
Jika kita menelisik lebih dalam, negara pada dasarnya adalah sebuah organisasi kekuasaan, dan kekuasaan selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan (power tends to corrupt). Inilah mengapa kekuasaan negara harus dibatasi melalui konstitusi (Hadi, 2007).
Begitu pula ketika kita memperhatikan perjalanan negara Republik Indonesia, perkembangan pemikiran dan praktik mengenai prinsip negara hukum diakui mengandung kelemahan, yakni hukum menjadi alat bagi kepentingan penguasa.Â
Hal tersebut dikarenakan pranata-pranata hukum lebih banyak dibangun untuk melegitimasi kekuasaan pemerintah (Nusantara, 1998). Fakta-fakta di atas juga yang menjadi landasan yang melahirkan MKRI (Daulay, 2006).Â
Sehingga secara konstitusional MKRI mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C dan Pasal 7B UUD 1945 (Tim Penyusun, 2007).Â
MKRI berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.Â
Pengujian UU terhadap UUD 1945 diperlukan karena belakangan banyak ditemui undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan UUD 1945. Wewenang MKRI dalam menguji UU terhadap UUD 1945 inilah yang disebut dengan uji materil atau judicial review.Â
Contoh kasus belum lama ini adalah judicial review tentang Masa Berlaku SIM (SIM seumur hidup).