Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Krisis Polusi Udara di Jakarta, Upaya Pemerintah dan Tanggung Jawab Bersama

13 Juni 2023   20:14 Diperbarui: 14 Juni 2023   04:25 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lanskap Kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Kamis (24/5/2023). (KOMPAS.ID/TOTOK WIJAYANTO (TOK))

Sejak tahun 1997, data telah menunjukkan bahwa udara di Jakarta tercemar. Namun, sampai dengan tahun 2019 belum ada upaya yang terencana dan terorganisir dari pemerintah untuk menanggulangi masalah pencemaran tersebut. 

Selain itu, berdasarkan pengamatan tahunan, kualitas udara Jakarta terus melampaui baku mutu ambien nasional (BMUAN) tahunan sejak tahun 2016. 

Pada 4 Juli 2019, 32 warga negara Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta mengambil keputusan yang berani.

Mereka memutuskan untuk menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pencemaran udara yang melanda Jakarta. 

Setelah melalui dua tahun persidangan yang panjang, pada tanggal 16 September 2021, putusan terakhir atas gugatan tersebut akhirnya diumumkan oleh hakim. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait masalah pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. 

Selain itu, putusan tersebut juga menemukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Hakim mempertimbangkan bahwa para tergugat telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

Meskipun para tergugat telah dihukum oleh hakim, kenyataannya setelah 2 tahun amar putusan hakim dikeluarkan, belum ada langkah revolusioner yang diambil untuk menyelesaikan masalah polusi udara di Jakarta. Pencemaran udara terus menjadi persoalan yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian yang signifikan.

Yang lebih ironis, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, malah membuat kelakar tentang kualitas udara yang buruk. Seperti yang dilaporkan oleh Kompas TV, Heru berkelakar, "Iya saya tiup saja."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun