Greenpeace menilai, PP Nomor 26 Tahun 2023 menambah catatan buruk pemerintah dalam penanganan sektor kelautan di Indonesia.Â
Keputusan ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya laut secara cerdas, sehingga seringkali mengambil jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara-cara ekstraktif seperti penambangan pasir laut. Lebih lanjut, kebijakan semacam ini seringkali diambil tanpa kajian yang matang dan mengabaikan aspek ekologis serta hak asasi manusia.Â
Pada awal tahun ini, pemerintah menerbitkan kebijakan yang serupa, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Meskipun pemerintah mengklaim bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan, Greenpeace Indonesia dan organisasi masyarakat sipil lainnya menilai sebaliknya.
Mereka menganggap kebijakan PIT sebagai taktik pemerintah untuk memperkaya oligarki dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.Â
Sebagai penutup, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kritik dan peringatan yang telah disampaikan oleh masyarakat dan aktivis lingkungan terkait kebijakan ekspor pasir laut. Diskusi yang matang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan dampak lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya laut.Â
Belajar dari kesalahan masa lalu dan mengambil langkah-langkah yang bertanggung jawab akan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat.Â
Perlu diakui bahwa masalah pengelolaan sampah juga merupakan salah satu tantangan serius yang harus segera diselesaikan dalam konteks pengelolaan laut. Kegiatan manusia yang rakus dalam mengeksploitasi sumber daya alam telah meninggalkan catatan buruk yang memerlukan perbaikan mendesak.
***
Jika Anda telah sampai di sini, terima kasih telah membaca. Jangan ragu untuk meninggalkan kritik dan saran di kolom komentar agar saya dapat menulis dengan lebih baik lagi. [Mhg].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H