Istilah "Greenwashing" semakin nyaring terdengar di kalangan masyarakat seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.Â
Kebijakan ini memicu kontroversi di Indonesia karena membuka pintu bagi ekspor pasir laut, meskipun sebelumnya ekspor tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)Â yang diterbitkan pada Februari 2003 oleh Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.
Aturan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 dinilai kurang melalui diskusi dan koordinasi yang matang sebelum ditetapkan.
Penandatanganan oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 telah memunculkan perdebatan tidak hanya dari masyarakat dan aktivis lingkungan, tetapi juga dari internal kementerian.Â
Menteri Perdagangan mengakui bahwa ia tidak tahu-menahu adanya kebijakan ini.
Peraturan tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri.Â
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat pengerukan pasir laut.
Tapi taukah kamu apa itu  greenwashing?
Greenwashing adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik pemasaran atau branding yang menyesatkan, di mana suatu perusahaan atau organisasi bahkan negara mencoba memberikan kesan bahwa mereka bertindak atau beroperasi secara ramah lingkungan, meskipun sebenarnya mereka tidak melakukannya.
Praktik greenwashing sering kali dilakukan untuk meningkatkan citra perusahaan, menarik pelanggan yang peduli lingkungan, atau menghindari kritik terhadap dampak negatif yang mereka hasilkan. Â