Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Author

Redaktur di Gusdurian.net dan CMO di Tamasya Buku. Penulis feature dan jurnalisme narasi di berbagai media.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Greenwashing dalam Kebijakan PP Nomor 26 Tahun 2023: Perlindungan Lingkungan atau Eksploitasi?

8 Juni 2023   14:04 Diperbarui: 8 Juni 2023   14:11 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abrasi yang terjadi di beberapa desa pesisir sekitar perairan Galesong pada awal Januari 2020 disebabkan tambang pasir laut  Foto:  Foto: ASP/Mongabay

Istilah "Greenwashing" semakin nyaring terdengar di kalangan masyarakat seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Kebijakan ini memicu kontroversi di Indonesia karena membuka pintu bagi ekspor pasir laut, meskipun sebelumnya ekspor tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada Februari 2003 oleh Menteri Industri dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

Aturan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 dinilai kurang melalui diskusi dan koordinasi yang matang sebelum ditetapkan.

Penandatanganan oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023 telah memunculkan perdebatan tidak hanya dari masyarakat dan aktivis lingkungan, tetapi juga dari internal kementerian. 

Menteri Perdagangan mengakui bahwa ia tidak tahu-menahu adanya kebijakan ini.

Peraturan tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. 

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat pengerukan pasir laut.

Tapi taukah kamu apa itu  greenwashing?

Greenwashing adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik pemasaran atau branding yang menyesatkan, di mana suatu perusahaan atau organisasi bahkan negara mencoba memberikan kesan bahwa mereka bertindak atau beroperasi secara ramah lingkungan, meskipun sebenarnya mereka tidak melakukannya.

Praktik greenwashing sering kali dilakukan untuk meningkatkan citra perusahaan, menarik pelanggan yang peduli lingkungan, atau menghindari kritik terhadap dampak negatif yang mereka hasilkan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun