Watampone, INFO_PAS. Lapas Watampone melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada tahanan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayom Keadilan di Aula Lapas Watampone (29/11)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Watampone Arief Wicaksono dan menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program pemenuhan hak tahanan selama berada di Lapas Watampone
"Kegiatan ini merupakan salah satu program pemenuhan hak bagi Tahanan selama berada di Lapas Watampone. Selama berada di sini, saudara hanya perlu melaksanakan kewajiban saudara-saudara yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 yakni menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya." Ungkap Arief
Dalam sambutannya, mantan Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Takalar tersebut menyampaikan bahwa tahanan cukup melaksanakan kewajibannya, maka pemenuhan hak-haknya menjadi tanggung jawab kami.
"Saudara di sini cukup laksanakan kewajibannya dengan baik, maka seluruh hak-haknya akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku." Lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, hadir selaku narasumber yakni Direktur LBH Pengayom Keadilan Hajar Aswad Nurking. LBH Pengayom Keadilan merupakan salah satu LBH yang terakreditasi di Kabupaten Bone dan merupakan mitra Lapas Watampone dalam memberikan pelayanan bantuan hukum  secara gratis bagi tahanan  tidak mampu yang ada di  Lapas Watampone.
Aswad secara rinci dan sistematis menyampaikan materi penyuluhan hukum yang mengangkat tema "Hak dan Kewajiban Tahanan di Lapas Watampone menurut UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Syarat Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum  LBH Pengayom Keadilan".
"Menurut Pasal 7 dan 8 Â UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dijelaskan terkait hak dan kewajiban tahanan, salah satunya adalah mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum." Ungkapnya.