Selain hak-hak tahanan, dijelaskan juga tentang tata cara mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis  bagi tahanan.
"Saudara-saudara yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum, saudara cukup bermohon kepada kami dengan melengkapi surat keterangan tidak mampu (SKTM), maka saudara berhak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis." Sambungnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 Tahanan, mahasiswa PPL IAIN Bone serta petugas Lapas Watampone
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!