Mohon tunggu...
Soefriyadi
Soefriyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Watampone

Fotografi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Raih Penghargaan, Lapas Watampone Hadirkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

7 November 2023   20:30 Diperbarui: 7 November 2023   20:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
WhatsApp Image 2023 11 06 at 15.35.35

.

"Rasa syukur dan bangga atas penghargaan layanan berbasis HAM kepada Lapas Watampone, yang merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Saya juga mengapresiasi kepada seluruh pegawai yang telah bekerja keras dalam pemenuhan data dukung baik secara administrasi maupun penyedian sarana dan prasarana di Lapas Watampone",Ucap Saripuddin.

.

Pemberian penghargaan P2HAM ini dilaksanakan di sela - sela Kegiatan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

.

Doc.Humas Lapas Watampone
Doc.Humas Lapas Watampone

.

Pada  Kegiatan ini, turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dedy Ardianto Burhan, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Tehknis jajaran Kanwil Kemenkumham Sul-Sel. (ard)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun