Mohon tunggu...
I Akuntansi2018
I Akuntansi2018 Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mahasaraswati

Universitas Mahasaraswati, I Akuntansi 2018 Malam

Selanjutnya

Tutup

Money

Langkah Kecil Memerangi Korupsi Melalui Akuntansi

17 Mei 2020   18:25 Diperbarui: 17 Mei 2020   18:28 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah Kecil Memerangi Korupsi Melalui Akuntansi

 

Peran akuntan sangat penting dalam memastikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan kinerja yang tepat dengan menerapkan fungsi kontrol. Akuntansi adalah proses mengkomunikasikan informasi keuangan mengenai suatu badan usaha kepada pengguna seperti pemegang saham dan manajer. Informasi ini diperlukan untuk menerapkan sistem pemerintahan di suatu organisasi Penerapan sistem pemerintahan ini adalah praktik yang baik untuk mencegah korupsi di Indonesia. Pemerintahan adalah sistem nilai, kebijakan dan institusi dimana masyarakat mengelola urusan ekonomi, politik dan sosial melalui interaksi di dalam dan di antara masyarakat, negara sipil dan sektor swasta. Ini adalah cara masyarakat mengorganisasi dirinya sendiri untuk membuat dan melaksanakan keputusan-mencapai kesepakatan dan tindakan.

 

PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi dapat dilihat dari pengertian yang sempit dan luas. pengertian korupsi yakni pengertian legal yang sempit dan pengertian yang juga memperhatikan moral dan etika. Dalam arti sempit, korupsi meliputi penyuapan (bribery), penggunaan barang publik tidak sesuai dengan peruntukannya (misappropriation of public resources), komisi (kickbacks commissions), penyelewengan (embezzlement), dan pemberian melebihi nilai yang diperkenankan (gifts beyond a certain value). Dalam arti luas, korupsi mencakup hal-hal di atas ditambah nepotisme/pavoritisme, ketidakjujuran (dishonesty), dan kejahatan intelektual (intellectual crime).

Dengan demikian korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan pada organisasi publik untuk keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan yang dapat menghasilkan uang untuk kepentingan partai, suku, kelas, teman, keluarga yang sangat dirahasiakan terhadap pihak lain di luar kalangan itu sendiri. Korupsi sama halnya dengan penyakit yang menyerang berbagai sektor seperti ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama. Hal ini banyak dikenal sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau sistem kroni. Kolusi merupakan persekongkolan, permufakatan, persetujan, atau kesepakatan yang tidak baik untuk melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian pada pihak tertentu.

Hasil penelitian mereka tersebut memperlihatkan bahwa korupsi telah menurunkan kepercayaan banyak pihak bukan hanya dari dalam negeri namun juga luar negeri. Maraknya (rampant) korupsi menjadikan ekonomi biaya tinggi sehingga akan menurunkan daya saing baik nasional maupun internasional.

 

Berbagai upaya dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi meliputi maka upaya memberantas korupsi dilakukan dengan konsep yang mampu mencegah dan menanggulangi korupsi. Konsep tersebut hendaknya meyakinkan bahwa:

1) organisasi pemerintahan mampu mencegah, menangkal serta dapat dengan

mudah untuk mendeteksi kejadian korupsi melalui serangkaian upaya

kegiatan menurut pendekatan preventif.

2) jika belum dapat atau tidak dapat mencegah, setiap organisasi pemerintahan

dapat segera mendeteksi, mengungkapkan fakta kejadian, dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui serangkaian kegiatan menurut pendekatan Investigatif/Represif.

3) setiap organisasi pemerintahan perlu berupaya meningkatkan kepedulian individu di dalam dan di luar organisasi untuk dapat mendorong peran memerangi korupsi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki melalui upaya edukatif.

Undang-undang telah mendefinisikan Pemberantasan tindak pidana korupsi

sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Nomor 30 Tahun 2002).

 

PENCEGAHAN KORUPSI

Salah satu unsur penting dalam upaya menjadikan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi adalah melalui upaya pencegahan korupsi. Mengingat korupsi terjadi karena adanya dua unsur yakni niat dan kesempatan, maka upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem yang efektif untuk menekan kesempatan orang melakukan korupsi. Salah satu sistem yang efektif adalah dengan penerapan good governance di pemerintahan dengan tiga unsur pentingnya yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir wacana tentang pentingnya implementasi good governance telah banyak didiskusikan dalam seminar dan berbagai pertemuan ilmiah maupun praktisi. Namun demikian, perwujudannya masih sebatas formalitas dan belum menunjukkan perubahan berarti dalam hubungan antara penguasa, dunia bisnis, dan masyarakat. Fakta menunjukkan walaupun good governance telah diterapkan masih banyak terjadi korupsi terutama yang berkaitan dengan pengedaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dalam rangka mewujudkan good governance yang efektif mendukung pencegahan korupsi diperlukan partisipasi dari berbagai pihak. Mengingat korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka harus dibrantas dengan cara-cara yang juga luar biasa. Pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggungjawab para penegak hukum namun juga perlu adanya partispasi dari seluruh lapisan masyarakat. Salah satu korupsi yang menyebabkan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia sehingga sampai dengan saat ini Indonesia tetap dianggap sebagai negara korup adalah banyaknya korupsi pada sektor pelayanan publik. Oleh kerena itu. para pemegang otoritas kekuasaan pada setiap level pemerintahan dan instansi pelayanan publik harus memperkuat instansinya untuk tetap berorientasi pada masrakat.

Ni Kadek Angella Alaska Sari, Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.
 
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun