Seiring dengan dinamika perkembangan kebijakan pendidikan secara makro, Kementerian Agama, sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam mengelola Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, menerbitkan peraturan tentang kepengawasan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Di dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, disebutkan bahwa pengawas Pendidkan Agama Islam ( PAI) adalah guru PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggung jawab dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Selanjutnya pada pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa Pengawas PAl pada Sekolah mempunyai fungsi melakukan: a) penyusunan  program pengawasan PAl; b) pembinaan,  pembimbingan, dan  pengembangan  profesi guru PAl; c) pemantauan  penerapan  standar  nasional PAl; d) penilaian  hasil pelaksanaan  program pengawasan;  dan e)  pelaporan  pelaksanaan  tugas kepengawasan. Kemudian pada Pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa  Pengawas PAl  pada  Sekolah memiliki kewenagan: a) memberikan  masukan,  saran,  dan  bimbingan  dalam  penyusunan, pelaksanaan, dan    evaluasi   pendidikan   dan/  atau    pembelajaran Pendidikan  Agama Islam kepada  Kepala Sekolah  dan   instansi  yang membidangi urusan  pendidikan  di Kabupaten/Kota; b) memantau  dan   menilai kinerja  Guru  PAl  serta  merumuskan  saran tindak lanjut yang diperlukan; c) melakukan  pembinaan  terhadap  Guru PAl; d) memberikan  pertimbangan  dalam  penilaian  pelaksanaan  tugas  guru PAl kepada pejabat yang berwenang; dan e) memberikan  pertimbangan  dalam  penilaian  pelaksanaan   tugas  dan penempatanGuru  PAl  kepada  Kepala  Sekolah  dan   pejabat  yang berwenang.
Untuk  melaksanakan  tugas kepengawasan maka pengawas PAI harus memiliki kompetensi khusus, sesuai dengan PMA Nomor 2 Tahun 2012 pada Pasal  18 disebutkan bahwa Kompetensi yang  harus  dimiliki oleh  Pengawas PAl pada Sekolah meliputi: a)kompetensi  kepribadian; b)  kompetensi  supervisi akademik; c)  kompetensi  evaluasi pendidikan; d) kompetensi  penelitian  dan pengembangan;  dan e) kompetensi  sosial
Jika dibandingkan dengan Permenpan dan RB Nomor 14 Tahun 2016 maka ruang lingkup tugas, beban kerja dan kewenangan kepengawasan PAI didalam PMA Nomor 2 Tahun 2012  hanya memiliki kewenangan  terkait dengan tugas kepengawasan akademik saja, yaitu meningkatkan kompetensi guru yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru PAI dalam merencanakan dan menilai hasil pembelajaran PAI serta membimbing dan melatih  Profesional guru PAI.
Kebijakan "kontraproduktif"
Terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012, merupakan jawaban atas mimpi indah bagi guru-guru PAI yang ingin meningkatkan karir kepegawaiannya, bak  gayung bersambut, hampir seluruh kantor wilayah kementerian agama di Indonesia melakukan rekrutment terhadap guru dan kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan Agama Islam yang ingin menjadi pengawas PAI.
Hal serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat, melalui Bidang Pendidikan Agama Islam, pada akhir tahun 2012 Â mulai melaksanakan sosialisasi ke seluruh pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang selanjutnya dilakukan proses seleksi dan uji kompetensi bagi calon pengawas PAI di wilayah kementerian Agama Jawa Barat.
Fakta  dilapangan, ternyata tidak seluruh dinas pendidikan pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat menyambut baik sosialisasi penjaringan calon pengawas PAI, bahkan  ada  beberapa daerah yang  menolak guru dan kepala sekolah yang status kepegawaiannya di pemerintah daerah untuk ikut seleksi calon pengawas PAI yang dilakukan kementerian Agama, kecuali mereka pindah status kepegawaian ke kementerian agama, dan hal ini yang dilakukan guru guru PAI dinas pendidikan kota Bandung. Beberapa Dinas pendidikan Kabupaten/kota di  Jawa Barat beralasan bahwa peraturan yang tercantum di dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012, jika di terapkan terhadap pegawai dinas pendidikan, akan bermasalah terhadap kinerja pengawas itu sendiri, selain ada pasal yang tidak sesuai dengan  aturan kepengawasan dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010,  juga dalam hal kewenangan pengangkatan pengawas PAI menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/kota, yang tentu saja hal ini tidak serta merta mengangkat pengawas, karena harus di sesuaikan prosedur tetap dan kekuatan anggaran yang ada di pemerintah daerah kabupaten/kota.
Seiring dengan perubahan kurikulum serta perundang-undangan pendidikan, belum lagi perdebatan "klasik" mengenai siapa yang mengurus Guru Pendidikan Agama termasuk Pengawas Pendidikan Agama, apakah pihak Kemenag ataukah Kemdikbud.Â
Lantas apakah "urusan agama" yang menjadi kewenganan absolut sesuai UU Otonomi Daerah termasuk juga "pendidikan agama" sehingga pola penyelenggaraanya-pun harus oleh pusat. Â Atau apakah "Pendidikan Agama" tetap menjadi kewenenangan konkuren yang desentralisasi menjadi kewenangan daerah. Dimana dampak kebijakan ini sampai sekarang nampaknya menjadi kebingungan tersendiri pihak pemda terutama siapa yang bertanggungjawab mengangkat guru pendidikan agama.
Ada banyak yang harus diungkap  dan diharmonisasi dalam pola-pola kebijkan ini, namun kita bisa menyebutkan  inilah cerminan dinamika pengelolaan pendidikan yang terkesan "semrawut" dan kurangnya koordinasi dalam penyusunan sebuah kebijakan.Â
Singkatnya proses pengendalian pendidikan bukan sekedar bagi bagi jatah dan kewenangan fungsional, namun bagaimana pendidikan di Indonesia bisa lebih jauh lompat meningkat melalui sebuah  manajemen pendidikan  yang teratur efektif dan efesien.
Insya Allah ...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H