Mohon tunggu...
Seto Kuncoro
Seto Kuncoro Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Data dan Sistem Informasi

Seorang analis data amatir yang sedang dan terus belajar tentang data science.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Python dalam Layanan Publik: Menganalisis Data Penjualan Dokumen Standar untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Standardisasi Nasional (BSN)

24 April 2024   12:35 Diperbarui: 24 April 2024   12:48 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar 1.3.2 - keluaran informasi umum tabel pembeli_2023 (dok. pribadi)

PENDAHULUAN

Selamat datang di era digital, di mana hampir setiap aspek kehidupan kita telah berubah. Mulai dari yang kecil hingga yang besar, transformasi digital telah merambah ke segala penjuru, baik itu sektor pribadi maupun publik. Adapun dampaknya adalah data yang lebih banyak beredar di masyarakat. Data kini hadir dalam ukuran yang lebih besar, dihasilkan dan bergerak dengan kecepatan yang lebih tinggi, memiliki tipe yang lebih beragam, dan kualitas serta validitas yang semakin meningkat. Dan yang paling penting, nilai dari data itu sendiri kini tak terbantahkan. Data adalah harta karun baru kita. Dengan begitu, cara kita melihat dan mengelola data pun harus berubah.

Bayangkan berbagai layanan publik yang diselenggarakan pada sektor pemerintahan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga keamanan, setiap sektor ini menghasilkan data dalam jumlah yang sangat masif. Namun, analisis data di sektor ini seringkali masih dilakukan dengan cara konvensional. Dengan begitu banyak data, analisis konvensional mungkin tidak cukup. Kita perlu pendekatan baru, pendekatan yang dapat mengoptimalkan analisis pada data masif ini sehingga informasi yang dihasilkan dari data tersebut bisa lebih komprehensif.

Kali ini, kita akan membahas tentang data yang mungkin tidak biasa bagi sebagian orang, tetapi memiliki dampak besar pada layanan publik dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu data penjualan dokumen standar milik Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun sebelum masuk lebih jauh ke dalam analisis data secara teknis, kita akan berkenalan secara singkat dengan BSN dan standar.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2014, Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam konteks ini, standardisasi dan penilaian kesesuaian memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan konsep standar.

Menurut Undang-Undang yang sama, standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak / Pemerintah / keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Sedangkan Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SNI dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan perumusannya, yaitu SNI Pengembangan Sendiri dan SNI Adopsi. SNI Pengembangan Sendiri dirumuskan dan dikembangkan secara mandiri oleh BSN tanpa merujuk pada standar internasional. Biasanya, SNI jenis ini dibuat berdasarkan kebutuhan spesifik Indonesia, seperti kondisi geografis, budaya, sosial, ekonomi, atau regulasi pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas, keselamatan, dan kinerja produk atau layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sementara itu, SNI Adopsi dirumuskan berdasarkan standar internasional. Proses adopsi ini dilakukan oleh BSN dengan tujuan untuk memastikan bahwa standar yang berlaku di Indonesia sejalan dengan standar internasional. Hal ini bertujuan untuk memudahkan perdagangan internasional dan memastikan kualitas produk atau layanan sesuai dengan standar internasional. Dengan mengadopsi standar internasional menjadi SNI, harga dokumen standar bisa menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Standar Internasional adalah standar yang dikembangkan oleh organisasi standar internasional dan dapat digunakan secara global. Standar ini dirancang untuk memastikan kualitas, keselamatan, dan efisiensi produk, layanan, dan sistem. Standar Internasional seringkali dibuat oleh badan-badan seperti International Organization for Standardization (ISO), International Electrotechnical Commission (IEC), dan American Standard and Testing Material (ASTM). Standar ini membantu memfasilitasi perdagangan internasional dan memastikan produk atau layanan memenuhi persyaratan konsistensi dan kualitas tertentu.

Baik SNI maupun standar internasional mengadopsi klasifikasi standar teknis yang dikenal sebagai International Classification of Standards (ICS). ICS, yang dirancang oleh ISO, berfungsi sebagai katalog dasar untuk standar internasional, regional, dan nasional, serta dokumen normatif lainnya. ICS mencakup hampir semua sektor ekonomi dan hampir semua aktivitas manusia di mana standar teknis dapat diterapkan.

Di Indonesia, peredaran SNI dan standar internasional dikelola oleh BSN melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua jenis standar ini tersedia dalam bentuk dokumen, baik dalam format tercetak maupun elektronik, yang dikenal sebagai dokumen standar.

BSN memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen standar melalui dua cara, yaitu layanan digital dan layanan konvensional. Untuk layanan digital, BSN menyediakan aplikasi PESTA Online, sebuah platform e-commerce yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pemesanan standar. Sementara itu, untuk layanan konvensional, BSN menyediakan media pemesanan standar melalui layanan email dan layanan datang langsung, baik ke kantor BSN maupun ke Kantor Layanan Teknis (KLT) terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun