Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberadaan Peraturan Adat Selayaknya Mendukung Pemulihan Hidup Mantan dan Klien Pemasyarakatan

6 Juli 2022   15:37 Diperbarui: 6 Juli 2022   15:40 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan adat yang seperti apa? 

Bagaimana sebaiknya hukum adat dalam mendukung pemulihan kehidupan klien pemasyarakatan ini? Yaitu hukum adat yang tetap mempertimbangkan sisi kemanusian dan Hak Asasi Manusia. 

Sayangnya banyak peraturan adat di Indonesia yang justru malah memperburuk keadaan mental dan kehidupan dari klien pemasyarakatan tersebut. Sebagai contoh hukum adat Kasepekang yang ada di Bali, dimana pelaku akan dikucilkan dan tidak akan diajak bicara dalam jangka waktu tertentu serta hukum adat Kaselong yang mengusir pelaku kejahatan dari desa.

Jadi, sebaiknya hukum adat yang selama ini bertentangan dengan beberapa hak asasi manusia seperti yang telah disebutkan sebelumnya segera dipertimbangkan, disesuaikan dan seharusnya dirubah dengan mempertimbangkan  hak asasi manusia. Seperti hak untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh rasa aman, hak untuk hidup, hak bersosialisasi, hak kesejahteraan dan lain sebagainya.

Sebab, klien pemasyarakatan merupakan bagian dari masyarakat yang wajib dijaga hak-haknya. Mereka memang pernah melakukan kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum. Namun, semua telah mereka tebus di dalam penjara dan hukuman ini telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun