Sebagai sebuah negara hukum, tentunya masyarakat Indonesia dituntut untuk berperilaku mentaati peraturan hukum yang berlaku.Â
Sehingga, siapapun yang ditemukan melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.Â
Dalam hal ini, pihak yang berperilaku akan diadili dan mendapatkan konsekuensi atas apa yang dilakukannya, berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, bahkan jika mereka adalah anak-anak.
Anak-anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki makna sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Â
Nah, jika anak-anak ini di kemudian hari terbukti berkonflik dengan hukum maka secara hukum akan diadili berdasarkan golongan usianya, sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 ayat (3) bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kenapa Perilaku Melawan Hukum Pada Anak Perlu Ditindak?
Anak-anak merupakan generasi baru yang nantinya akan menggantikan para pemimpin bangsa. Merekalah yang nantinya akan menjalankan negara ini dan menempati posisi-posisi  penting baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan.Â
Sehingga, pada merekalah negara ini sangat bergantung. Baik dan buruknya negara Indonesia pada masa depan akan sangat bergantung pada anak-anak saat ini.
Dengan demikian sudah sepatutnya anak-anak mendapatkan hak sekaligus perlindungan guna mencapai tujuan tersebut. Upaya ini pun harus dilakukan di semua aspek kehidupannya, termasuk dari aspek hukum.Â
Anak-anak harus berhadapan dengan hukum ketika ia melakukan sebuah kesalahan. Dengan adanya tindakan hukum pada anak ini diharapkan anak bisa memiliki perilaku yang lebih baik di kemudian hari.