Mohon tunggu...
I Gede Arimbawa
I Gede Arimbawa Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Pejabat Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Mengoptimalkan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak?

28 Juni 2022   23:02 Diperbarui: 3 Juli 2022   18:48 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Itu Balai Pemasyarakatan?

Bapas merupakan satuan unit kerja di bawah Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan Instansi yang berada garis terdepan dalam usaha memberikan perlindungan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) sesuai dengan amanat Undang Udang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta memiliki tugas dan fungsi dalam Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan bagi ABH dan Narapidana yang mengajukan permohonan program reintegrasi, Pengawasan, Pendampingan, Bimbingan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bispa, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas : "memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku".

Peran Balai Pemasyarakatan

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa peran utama Bapas adalah Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak. 

Bimbingan Kemasyarakatan sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. 

Bimbingan kemasyarakatan dalam hal ini meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan serta melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Dengan tujuan agar Klien Pemasyarakatan menjadi insan dan pribadi yang lebih baik lagi. Selain itu juga diharapkan agar Klien Pemasyarakatan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Sedangkan Pengentasan anak adalah proses menyadarkan dan memperbaiki kondisi psikologis dan sosiologis mengentaskan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam LPKA/LPAS. Hal ini selaras tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam segala perkara anak berhadapan dengan hukum dari proses Pra Ajudikasi, Ajudikasi dan Pasca Ajudikasi.

Selanjutnya hal-hal apa yang bisa diupayakan untuk mengoptimalkan peran bapas dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Pertama, pentingnya peran masyarakat, Keluarga serta Aparat Pemerintah Setempat dalam mendukung pemulihan bagi narapidana. Masyarakat terlibat dalam keikutsertaannya mengawasi, menjamin dan membimbing klien pemasyarakatan yang sedang menjalani Program reintegrasi dan Asimilasi.

Kedua, meningkatkan Kompetensi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan melalui kegiatan-kegiatan diklat, seminar, fokus group discustion dan pelatihan-pelatihan khusus di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Ketiga, meningkatkan dan memperluas jejaring kerjasama dengan instansi terkait, yayasan, organisasi profesi untuk membangun dan meningkatkan kompetensi Petugas Pembimbing Kemasyrakatan serta meningkatkan penyedia fasilitas pelatihan, pendidikan informal, pelayananan sosial bagi anak.

Keempat, dukungan Pemerintah Daerah bisa berupa menyiapkan fasilitas kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan sangsi tindakan, selama ini dukungan pemerintah daerah dirasa sangat minim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun