Ketiga, meningkatkan dan memperluas jejaring kerjasama dengan instansi terkait, yayasan, organisasi profesi untuk membangun dan meningkatkan kompetensi Petugas Pembimbing Kemasyrakatan serta meningkatkan penyedia fasilitas pelatihan, pendidikan informal, pelayananan sosial bagi anak.
Keempat, dukungan Pemerintah Daerah bisa berupa menyiapkan fasilitas kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan sangsi tindakan, selama ini dukungan pemerintah daerah dirasa sangat minim.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!