Mohon tunggu...
Dwipayana Putra
Dwipayana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

wow

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Otonomi Asli dan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

21 Mei 2024   21:57 Diperbarui: 21 Mei 2024   22:05 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia terkhusus Di Kalimantan banyak tanah-tanah adat, hutan dan lain sebagainya dijadikan perkebunan sawit, tambang dan berbagai jenis usaha untuk kepentingan swasta yang tidak mementingkan hak-hak dari masyarakat asli sana yaitu masyarakat hukum adat.  Hal ini tidak hanya akan berdampak pada lingkungan saja namun lebih jauh dari itu hal ini akan berdampak pada lunturnya nilai-nilai adat dan budaya karena telah digerus oleh industri dan nilai luhur dan kepercayaan yang mereka jaga selama ini telah dicederai oleh industri berskala makro.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun