Ketika kita menyebut nama Ubud di kalangan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara, nama daerah tidaklah asing lagi. Ya..Ubud itu sebenarnya nama sebuah Kecamatan di Kabupaten Gianyar Bali.
Ubud ini mendiami sebuah hamparan sawah, hutan, jurang, dan bukit dan menjadi satu kesatuan yang sangat indah. Geliat seni berbalut tradisi Bali yang kental dengan naunsa alam yang indah menjadi daya tarik wisatawan. Bahkan juga seniman.
Tetapi saya tidak akan membahas Ubud dari sisi sebagi obyek wisata seni dan keindahan alam. Sebagai orang konservasi saya lebih tertarik menulis salah satu sudut Ubud yang lain yang berhubungan dengan jiwa saya.Â
Obyek wisata juga, obyek wisata konservasi satwa. Saya mengulas konservasi satwa burung Kokokan di Desa Petulu. Desa ini tidak begitu jauh dari pusat kota Ubud, tidak sampai 5 km.
Ketertarikan saya mengulas konservasi Kokokan di Desa Petulu bermula dari sebuah lomba video yang diadakan oleh BKSDA Bali. Video tentang konservasi Kokokan di Desa Petulu ini memenangkan lomba. Saya kemudian mendatangi desa ini, di akhir November 2020 di sore hari yang gerimis. Sekalian berwisata.
Sebelum ke desa ini, research kecil saya lakukan. Saya coba mencari tahu tentang spesies burung Kokokan ini.Â
Kokokan ini adalah nama lokal Bali. Nama umum di Indonesia untuk jenis nurung ini adalah Burung Kuntul Kerbau. Nama latinnya Bubulcus ibis. Dikenal dengan sebutan Kuntul Kerbau atau ternak (cattle egret) karena mereka sering berada bersama-sama dengan ternak sapi atau kerbau, memangsa serangga atau vertebrata kecil lainnya yang menghinggapi tubuh ternak tersebut.
Kuntul Kerbau adalah spesies terkecil burung dalam family Ardeidae atau Kuntul-kuntulan. Cangak dan Kowak juga termasuk keluarga Kuntul. Ukuran Kuntul Kerbau ini hanya sekitar 48--53 cm saja.
Bulu burung berwarna putih dengan sapuan jingga pada dahi. Burung ini tinggal berkoloni, berkumpul dan membangun sarangnya di dahan pohon-pohon lebat.
Kuntul Kerbau statusnya tercatat sebagai spesies dengan risiko rendah (least concern) dalam daftar IUCN. Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 burung ini statusnya dilindungi.
Kuntul Kerbau merupakan burung penghuni lahan basah yang bersifat kosmopolitan, umum dijumpai hampir diseluruh dunia, termasuk di wilayah Asia Tenggara.