Selain itu PK Bapas akan memberikan pandangan-pandangan yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan, misalnya dalam upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan (Divesi) kepentingan korban terutama anak yang menjadi korban sangat wajib diperhatikan, kesepakatan dalam Diversi dapat berbentuk pengembalian kerugian yang sesuai dengan nilai kerugian korban. selanjutnya dalam pasal 90 Undang-undang SPPA Â disebutkan bahwa anak korban berhak atas rehabilitasi medis dan sosial baik di dalam lembaga maupun diluar lembaga. dalan UU SPPA anak- anak mendapat perlakukan khusus karena anak dianggap sebagai generasi penerus yang memiliki ciri khusus, sehingga membutuhkkan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjain pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, selaras, serasi dan seimbang.
Dapat disimpulkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum adalah menghilangkan stigma anak kriminal di mata masyarakat dengan selalu berupaya dalam mewujudkan keadilan restorative yang merujuk pada kepentingan terbaik bagi anak, mengingat seorang PK Bapas membawa misi besar dalam mewujudkan terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas dan tangguh, dimana negara seyogyanya memberikan pendidikan dan jaminan hidup yang layak lahir maupun batin sampai anak itu dewasa bahkan sampai anak itu mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H