Mohon tunggu...
I KetutArtawijaya
I KetutArtawijaya Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan

1 November 2022   14:28 Diperbarui: 1 November 2022   14:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui bersama, jika Lembaga Pemasyarakatan tidak lagi menjadi penjara atau tempat tidur sementara bagi warga binaan.

Namun lebih jauh, Lapas memiliki misi untuk mengembalikan warga binaan kedalam tatanan masayarakat yang seharusnya.

Oleh karena itu, sejumlah upaya dilakukan demi tercapainya tujuan tersebut.

Dalam Permenkumham No 18 Tahun 2018 dijelaskan jika ada 3 upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan demi tercapainya revitalisasi.

Lalu apa saja 4 upaya tersebut? Berikut ini adalah 4 upaya yang harus dilakukan oleh lembaga pemasyarakatana dalam rangka upaya revitalisasi pemasyarakatan :

  1. Pelayanan Tahanan
  2. Pembinaan Narapidana
  3. Pembimbingan Klien
  4. Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan

Dalam 4 upaya tersebut tersiratkan makna jika Warga Binaan juga tetap memiliki sejumlah Hak Asasi Manusia yang tetap harus dilindungi walaupun berada dalam Lapas.

Selain itu, revitalisasi juga berperan untuk menjaga hak warga binaan untuk mendapat sejumlah keringanan seperti remisi, cuti, hingga pembebabasan bersyarat.

Permenkumham No 15 Tahun 2018 juga memaparkan secara jelas tentang bagaimana sistem revitalisasi ini berjalan

Selain dibedakan secara jenis kelamin dan umur, warga binaan juga dibagi sesuai risiko narapidana dalam melakukan penyimpangan masyarakat kembali.

Ada 4 tingkatan revitalisasi pembinaan narapidana sesuai risiko, yakni sebagai berikut :

Lapas Super Maximum Security 

Narapidana yang dianggap dapat membahayakan kemanan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat akan dimasukan kedalam Lapas Super Maximum Security ini.

Pada nantinya, lembaga pemasyarakatan akan memberikan sejumlah program yang akan diberikan kepada narapidana dengan risiko paling tinggi ini. Beberapa diantaranya yakni pembinaan dalam beragama, berbangsa dan bernegara, dan konseling psikologi.

Pembimbing Kemasyarakatan akan mendapatkan laporan harian dari para narapidana demi melakukan sejumlah penelitian masyarakat (Litmas) yang pada nantinya akan menjadi penilaian bagi tingkat risiko narapidana selanjutnya.

Lapas Maximum Security

Lapas paling berisiko kedua kali ini akan diisi oleh para narapidana dari risiko sebelumnya yang telah menunjukan perubahan perilaku menjadi lebih baik lagi.

Selain itu, narapidana yang diperkirakan akkann melakukan tindakan pidananya kembali, mengganggu keamanan juga akan ditempoatkan pada bagian Lapas Maxiomum Security.

Program yang diberikjan juga bertambah. Beberapa penambahan diantarannya adalah pembinaan intelektual dan rehabilitasi.

Lapas Medium Security

Tingkat revitalisasi pemasyarakatan oleh pembina kemasyarakatan selanjutnya adlah Medium Security yang diisi oleh para pelaku pidana yang telah menyadari kesalahannya dan narapidana yang telah dinilai mengalami perkembangan oleh Litmas.

Disini, narapidana akan diberikan sejumlah pembekalan pelatihan untuk mempersiapkan para narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Lapas Minimum Security

Tingkatan risiko teraklhir ini akan diisi oleh narapidana yang telah memilki peningkatan kompetensi dari Lapas Medium Security dan juga rekomendasi dari rapat Litmas.

Pada bagian ini, narapidana akan diberikan pelatihan kembali melip[uti produksi barang atau jasa berskala industri.

Dalam tahapan ini, nartapidana juga akan semakin dekat uyyntuk direkomendasikan mendapat program asimilasi dan reintegrasi.

Itulah sedikit pembahasan dari optimalisasi pembimbing kemnasyarakatan dalam melakukan revitalisasi pemasyarakatan. Upaya revitalisasi menunjukan tentang bagaimana Lembaga Pemasyarakatan yang di cap sebagai penjaa menjadi lembaga pembinaan untuk mengembalikan penyimpanagan yang dilakukan oleh masyarakat.

Sejumlah diskusi, penilitian, dan pelatihan juga kerap kali dilakukan oleh Kemenkumham untuk mendukungnya Sumber Daya Manusia (SDM) dari Pembina Kemasyarakatan agar semakin optimal dalam melakukan revitalisasi pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun