UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional Pendidikan nasional pada Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi Marusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memenuhi hak setiap warga negaranya untuk dapat mendapatkan pendidikan yang layak. Salah satu target pemerintah adalah memeratakan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Harapan pemerintah semua sekolah mempunyai kualitas yang sama sehingga masyarakat tidak perlu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang berada di perkotaan karena sekolah yang bermutu sudah ada di setiap desa atau kota kecamatan.
Untuk merealisasikan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendikbud bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. DalamPasal 11 ayat (1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. (2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. (3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d. Hal ini merupakan bentuk kefleksibelan dalam menerapkan sistem zonasi dalam PPDB.
Simpulan
Pemerintah berkomitmen memajukan  pendidikan dengan melakukan perubahan untuk mengadaptasi perkembangan teknologi. Bentuk perubahan tersebut berupa kebijakan untuk memerdekakan guru dan siswa dalam pembelajaran. Ada beberapa kiat dalam memerdekanan guru dan siswa dalam pembelajaran seperti 1) guru sebagai learning manager dalam pembelajaran. Guru mengelola pembelajaran sehingga siswa aktif dalam pembelajaran. Guru bukan satu- satunya sumber belajar. Siswa sudah bisa  mengakses informasi melalui internet. Tugas siswa yang telah dikerjakan perlu ditindaklanjuti sehingga siswa memahami dengan baik tugas tersebut.
2) Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah. Dengan itu proses asesmen dapat dilakukan dengan baik dan komprehensif. Sekolah mempunyai rekam jejak akademik setiap siswa. Sangatlah wajar apabila kelulusan siswa ditentukan oelh sekolah. 3) RPP dibuat ringkas yang terdiri dari Format RPP cukup satu halaman saja yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Dengan itu guru dapat mempersiapkan dengan baik proses penilaian dalam pembelajaran. 4) Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Hal ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk menetukan sekolah pilihannya sesuai dengan kemampuannya.
Rudi Susilana, Heli Ihsan Edutech, Tahun 13, Vol.1, No.2, Juni 2014
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional Pendidikan nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang        Penerimaan    Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,         Sekolah Menengah     Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah    Menengah Kejuruan.
Surat Edaran Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam   Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik     Baru Tahun Ajaran 2020/2021