Separation Of Power Dan Distribution Of Power
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menerapkan dokrin Separation Of PowerDan Distribution Of Power dalam konsep ketatanegraannya. Hal ini dapat dilihat dari adanya pemisahan kewenangan antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif sekaligus menerapkan pembagian kewenangan pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara.
Lembaga legislative di indonesia menganut sistem bicameral (parlemen dua kamar), dengan adanya DPR RI dan DPD RI. Sedangkan Presiden adalah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (termasuk dengan jajaran kabinet didalamnya serta polri dan kejaksaan). Sementara itu lembaga yudikatif didalamnya adalah kekuasaan kehakiman. Dengan adanya lembaga-lembaga Negara tersebut mencerminkan bahwa Indonesia menerapkan doktin Separation Of Power dalam konsep ketatanegaraannya.
Sedangakan menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, doktrin Distribution Of Power di Indonesia diterapkan dalam hal pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
Sebagaimana telah umum kita ketahui bahwa doktrin-doktrin yang lahir dari para pemikir klasik seperti John Locke, Montesquieu dan Von Vollenhoven seperti disampaikan diatas memiliki satu tujan yang sama, yakni untuk menghindari kekuasaan yang absolut dengan menerapkan prinsip check and balance antar Lembaga Negara melalui Konstitusi.
DPRD dalam  UU 17 Tahun 2014 dan UU 23 Tahun 2014
Beberapa hal mengenai Lembaga-Lembaga Negara yang belum diatur dalam konstitusi, diatur secara lebih rinci dalam beberapa undang-undang. Dalam UU no 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) mengatur tentang seluruh kewenangan lembaga legislative dan ruang lingkupnya.Â
Lembaga Legislatif yang diatud dalam Undang-undang ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam hal ruang lingkup lembaga legislative penulis menilai ada sebuah kesalahan mendasar dan fatal yang mengategorikan dan mengatur DPRD sebagai lembaga legislative sebagaimana diatur dalam beberapa pasal didalamnya.
Dalam Kamus Hukum Indonesia legislasi diartikan sebagai proses pembuatan Undang-Undang, dan dalam dalam Black's Law Dictionary,legislation diartikan sebagai the power to make the laws. Sedangkan legislative dalam Kamus Hukum Indonesia diartikan sebagai kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang, dan dalam Black's Law Dictionary diartikan action which relate to subjects of permanent or general character are legislative.
 Artinya secara fundamental Lembaga legislative merupakan lembaga yang tak terlepas dari adanya fungsi legislasi didalamnya. Dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang memiliki posisi No 3 setalah UUD dan Tap MPR (diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).Â
Dan ruang lingkup Undang Undang sendiri adalah mencakup seluruh wilayah Negara Indonesia. Artinya adalah Undang-Undang berlaku secara nasional diseluruh wilayah Indonesia.