Mohon tunggu...
Hyundai Ramadhani
Hyundai Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Mulai Marak Menguasai Pasar di Indonesia

15 Juni 2023   22:47 Diperbarui: 15 Juni 2023   22:51 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah

Maraknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia membuat sebagian orang ingin terjun langsung dan menekuni usaha ini. Apalagi ketika Pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada tahun 2019, banyak perusahaan besar yang gulung tikar dan akhirnya terjadi PHK besar-besaran. Hal ini membuat para pekerja korban PHK terpaksa beralih profesi menjalani UMKM. Baik itu berjualan makanan, minuman, bahkan masker wajah yang laris dipasaran ketika Pandemi Covid-19.

UMKM sangatlah penting keberadaannya di Indonesia karena selain dapat menambah pendapatan, UMKM juga dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Selain itu, melihat kenyataan bahwa sebagian besar dari jumlah UMKM di Indonesia terdapat di pedesaan, kelompok usaha tersebut sangat diharapkan sebagai motor utama penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan, yang berarti juga mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan

Perkembangan UMKM di indonesia saat ini terus mengalami peningkatan tiap tahunnya dapat dilihat dari jumlah UMKM yang berada di indonesia saat ini mencapai 78.883, hal ini dikarenakan adanya dukungan dari pemerintah dalam usaha untuk perkembangan UMKM di indonesia, dukungan tersebut sangat penting untuk mengantisipasi kondisi perekonomian dan memajukan perkembangan UMKM yang berada di indonesia untuk kedepannya

Di zaman yang sudah adanya revolusi digital 4.O yang semua nya sudah serba digital, membuat suatu perubahan yang baru khususnya bagi UMKM. Dengan adanya revolusi ini adanya pergeseran gaya belanja dari konsumen yang awalnya berbelanja langsung ke toko tetapi sekarang semua nya sudah bisa berbelanja lewat online. Maka dari itu revolusi ini juga patut dijadikan sebuah motivasi untuk UMKM agar senantiasa selalu mempelajari hal baru agar bisa terus berkembang usahanya

Tidak semua usaha kecil bisa disebut sebagai UMKM, karena UMKM memiliki beberapa jenis. Apa saja jenis - jenis dari UMKM ? Berikut penjelasannya
● Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan bersih diawah 50 juta setiap bulannya. Contoh dari usaha mikro adalah seperti warung nasi, warung kelontong, peternak lele, dan yang lainnya.
● Usaha kecil
Usaha kecil merupakan badan usaha yang dikelola oleh perorangan yang memiliki kekayaan bersih dibawah 300 juta setiap tahunnya. Contoh dari usaha kecil adalah seperi industri logam,kerajinan tangan.
● Usaha menengah
Usaha menengah merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan bersih kurang dari 500 juta setiap bulannya. Contoh dari usaha menengah adalah seperti usaha perkebunan, pertanian, perternakan yang mengatur usaha dalam skala menengah

Dengan adanya UMKM ini cukup membantu perekonomian dan perkembangan bisnis di Indonesia yang mengakibatnya berkurangnya angka pengangguran di negara ini
Karena di zaman yang seperti ini selain pemerintah yang bisa memudahkan UMKM ada beberapa aplikasi yang bisa memudahkan UMKM dalam menjalankan usaha nya maka dari itu kita sebagai pejuang UMKM harus terus belajar untuk mengupgrade usaha kita agar terus berkembang pesat dan tidak tertinggal dengan perkembangan jaman yang semakin maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun