Mohon tunggu...
hayatun nufus
hayatun nufus Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

umum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kesiapan Indonesia Menuju Siaran Televisi Digital

4 Agustus 2022   10:45 Diperbarui: 4 Agustus 2022   10:56 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LATAR BELAKANG

Teknologi informasi merupakan teknologi yang digunakan untuk memproses,mendapatkan, menyusun, menyimpan dan memanipulasi data untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu. Teknologi informasi ditandai dengan terciptanya komputer dengan perkembangannya yang sangat pesat. Teknologi informasi dan komunikasi sangat bergantung pada new media yang sebgaian besar berbasis digital. Komunikasi merupakan kebutuhan primer yang tersedia dalam berbagai bentuk, seperti audio dan visual yang berbentuk analog maupun digital seperti televisi dan internet.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus diikuti oleh masyarakat modern saat ini karena dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Peran teknologi informasi sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari dan tidak terlepas dari aktivitas yang ditunjang dengan teknologi informasi itu sendiri. Televisi merupakan salah satu teknologi informasi yang masih digunakan saat ini. Televisi hadir dalam berbagai bentuk dan format di Indonesia. Mulai dari televisi yang berbasis sistem satelit, jaringan, dan digitalyang dapat disaksikan dalam format HD (high definition).

Dengan penawaran keunggulan pada sistem televisi digital yang efisien dari spectrum yang digunkan untuk membawa saluran televisi dalam satu spectrum. Perubahan ini juga berdampak pada rantai ekonomi industri, ekonomi telekomunikasi, serta pertumbuhan kreativitas pada masyarakat menjadi lebih baik dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung program ASO menuji televisi digital dengan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait manfaat migrasi dari siaran televisi analog ke televisi digital. Salah satu  Program Pemerintah adalah dengan bimbingan teknis tentang penggunaan perangkat televisi digital dalam menghadapi pelaksanaan ASO salah satunya di dareah DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022.

Perkembagan televisi digital ini memberikan suatu keuntungan bagi masyarakat seperti gambar yang lebih jernih dan bersih dimanapun dan kapanpun saat menggunakannya. Dibandingkan dengan televisi analog, televisi digital mempunyai banyak frekuensi saluran televisi sehingga pengguna mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan informasi. Namun disisi lain, banyak masyarakat yang belum siap menghadapi perubahan ini, terlebih sebagian besar masyarakat Indonesia yang memiliki televisi analog. Maka dari itu Pemerintah memberikan edukas dan solusi kepada masyarakat untuk mengatasi perubahan teknologi ini, yaitu dengan memperkenalkan uatu alat tambahan yang akan dihubungkan dengan televisi. Alat tersebut bernama Set Top Box (STB) yang berfungsi sebagai converter televisi analog menjadi televisi digital.

Televisi digital ini sudah diimplementasikan hampir di seluruh dunia, International Telecommunication Union (ITU) telah menetapkan kesepakatan pada tahun 2015 sebagai batas akhir penggunaan televisi analog secara internasional.     Pada tahun 2018 Pemerintah berencana memberlakukan sistem televisi digital dan menghentikan sistem televisi analog secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Diatur dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 yang membahas tentang penyelenggaraan Televisi Digital. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A ayat 2. Dimana perubahan ini dibatasi hingga tanggal 2 November tahun 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke televisi digital dan penghentian siaran analog. Khusus daerah DKI Jakarta sedang ada pada tahap 2 penghentian siaran analog dengan batas tanggal 25 agustus 2022

Selain dari aspek regulasi dan infrastruktur, pemerintah dan juga pihak industri penyiaran juga mempersiapkan pengelolaan kelebihan frekuensi digital  untuk hal yang bermanfaat dalam perkembangan teknologi di Indonesia. salah satunya yang menjadi tujuan utama dari pemerintah yang dalam hal ini adalaah percepatan jaringan internet di Indonesia.

Dengan semua aspek penghambat tersebut pada dasarnya cepat atau lambat Indonesia akan memberlakukan analog switch-off ini. Walaupun berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi, kita tidak bisa menolak akan perkembangan teknologi. Karena sudah banya negara yang sudah merasakan manfaat dari digitalisasi penyiaran ini. Maka dari itu, penulis akan membahas bagaimana kesiapan serta kendala yang dihadapi masyarqakat dalam analog switch off.

PEMBAHASAN

Televisi Digital merupakan televisi yang menggunakan sistem digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, serta data ke pesawat televisi. Dilihat dalam aspek politik, televisi merupakan wadah bagi para elit politik untuk menampung berbagai dukuang serta aspirasi publik. Terlihat bahwa adanya televisi yang menjadi daya tarik bagi masyarakat dan industri. Saat ini televisi Indonesia dalam proses transformasi ke era penyiaran televisi digital. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti computer. Televisi digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap dari sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan televisi digital dapat diperluas.

Indonesia memiliki standard penyiaran Digital yang diterapkan pemerintah mulai tahun 2012 tersebut mengadopsi standard penyiaran Digital Video Broadcasting -- Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Penyiaran digital tersebut sama dengan penyiaran televisi analog yang masih ada hingga sekarang ini, yaitu menggunakan frekuensi radio VHF/UHF, namun bedanya hanya pada format kontent yang dikemas secara digital. Dengan sistem Penyiaran TV digital, penyelenggara siaran juga bisa menyajikan layanan yang interaktif dan kemampuan menyediakan fitur multimedia. Misalnya Anda bisa mengikuti program siaran yang dijadwalkan saat itu juga, sekaligus menonton acara yang sedang berlangsung

Untuk menangkap sinyal siaran digital diperlukan alat pesawat televisi yang memiliki alat untuk men-decode siaran tersebut. Alat yang dapat men-decode siaran digital adalah Set Top Box (STB). STB merupakan sebuah perangkat yang dapat mengkonversi sinyal digital kembali ke analog, sehingga penonton dapat menyaksikan televisi Free to air digital pada perangkat televisi analog. Di Indonesia telah merencanakan akan membagikan STB secara gratis yang dibagikan oleh penyelenggara penyiaran yang sudah lulus seleksi kepada masyarakat yang kurang mampu. Sinyal yang dipancarkan oleh stasiun siaran digital terrestial menggunakan frekuensi VHF/UHF yang dimodulasi.  

Teknologi digital telah memperlihatkan keunggulannya, pemancar analog itu sudah sepantasnya untuk diganti. Alasan yang paling utama penggantian ini adalah demi efisiensi atas pendudukan frekuensi. Sebab frekuensi adalah sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui, sehingga keberadaannya haruslah dimanfaatkan seefisien mungkin. Nah satu-satunya cara yang mampu meningkatkan efisiensi pemakaian frekuensi ini adalah teknologi digital.

Penyiaran digital tentunya memerlukan dasar yang berbentuk undang-undang. Pengertian dan pemahaman penyiaran digital ini perlu diperluas dengan menambahkan data yang disebarluaskan disampinh materi siaran yang selama ini kita terima. Dasar ini yang menjadi aspek utama yang memberikan efek bagi pelaksanaan proses peralihan televisi analog ke televisi digital dengan menyeluruh.  Pemerintah telah menetapkan dasar peraturan yang mengatur penyelenggaraan mgrasi siaran analog manjadi digital, yaitu :

  • Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
  • Undang-undang No.32 Tahun 2022 tentang penyiaran
  • Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi
  • Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
  • Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 tentang pos, telekomuikasi, dan penyiaran
  • Peraturan Menteri Kominfo No.6 Tahun 2021 tentang penyeleggaraan penyiaran
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran

Pada Bimbingan Teknis tentang penggunaan perangkat televisi digital dalam menghadapi pelaksanaan ASO yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022, dengan menggunakan teknik Glittering Generalities yang memiliki tujuan agar masyarakat Indonesia bis merubah siaran televisi yang sebelumya menggunakan televisi analog menjadi televisi digital menggunakan alat tambahan yang bernama Set Top Box agar kualitas tontonan menjadi lebih baik.

Tahap pertama analog swich off pada April 2022, Kementrian Komunikasi dan Informatika menyiapkan sedikitnya 6,7 juta perangkat Piranti Set Top Box yang akan dibagikan secara cuma-Cuma kepada masyarakat yang kurang mampu. Penyediaan STB ini merupakan upaya mendukung migrasi televisi analog ke televisi digital pada tahap pertama ASO yang dimulai dari tanggal 30 April 2022. Dalam pendistribusian STB ini, Kementerian Kominfo akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman perangkat STb ke gudang penyelenggara televisi digital di 341 Kabupaten/Kota.

Setelah melakukan distribusi STB secara door to door ke penerima bantuan, Para petugas akan melakukan verifikasi data penerima bantuan berdasarkan data pribadi seperti KTP, KK, dan tanda Kepemilikan televisi. Apabila data tidak sesuai, maka STB tidak bisa diberikan dan akan dikembalikan ke gudang penyelenggara. Setelah itu, proses serah terima Perangkat STB dan akan dipasang sampai berfungsi dengan baik.

KESIMPULAN

Setelah ditetapkannya Undang- Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum dimulainya proses peralihan penyiaran digital di Indonesia. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 60A ayat 1 disebutkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital". Kehadiran regulasi turunannya sangat penting untuk mendukung kesiapan ekosistem penyiaran digital untuk menerima hadirnya teknologi televisi yang baru, yaitu televisi digital.

Televisi digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog. Sistem televisi digital menghasilkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meski alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi. Televisi digital memiliki kualitas siaran berakurasi dan resolusi tinggi. Teknologi digital memerlukan kanal siaran dengan laju sangat tinggi mencapai Mbps untuk pengiriman informasi berkualitas tinggi

Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi menghasilkan saluran-saluran televisi baru Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program

DAFTAR PUSTAKA

Nuryanto, Lili Eko. 2014. Mengenal Teknologi Televisi Digital. Politeknik Negeri Semarang. Semarang. (file:///C:/Users/hp/Downloads/359-688-1-SM.pdf)

Permana, R. S. M., Abdullah, A., & Mahameruaji, J. N. (2019). Budaya menonton televisi di Indonesia: dari terrestrial hingga digital. ProTVF, 3(1), 53-67.

https://youtu.be/1YqzYSARleU diakses 2 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun