Mohon tunggu...
Pinasthy 1104
Pinasthy 1104 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

sukasukaaku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Migrasi TV Analog ke TV Digital

28 Desember 2022   20:08 Diperbarui: 28 Desember 2022   20:18 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat tidak hanya bisa menikmati siaran tv dari channel nasional saja tapi masyarakat juga bisa dapat melihat berbagai siaran lain dari berbagai negara dengan berlangganan tv kabel, seperti Indovision, TelkomVision, First Media dan sebagainya yang menyediakan berbagai channel seperti FOX, StarWorld, ESP, Cartoon Network, dan masih banyak lagi.

Namun menurut saya, dengan semakin banyaknya atau semakin luasnya jangkauan channel televisi yang ada membuat semakin besar pula tanggung jawab orang tua untuk mengawasi anak nya menonton televisi. Kabar di media massa khususnya televisi, merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan kabar, berita, atau pun pesan yang paling diminati oleh masyarakat pada umumnya. Akan tetapi tidak seterusnya hal itu memberikan dampak positif bagi khalayak yang menontonnya. 

Jika pesan-pesan yang di sampaikan oleh media massa televisi tidak sesuai dengan aturan-aturan penyiaran yang telah di tetapkan dan di kemas dengan tidak baik, maka hal tersebut akan sangat merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Salah satu dampak negatif yang mungkin saja bisa mempengaruhi penonton adalah berita tentang tindakan kriminalitas. 

Semakin banyaknya stasiun televisi, tentunya membuat pihak-pihak pengusaha televisi menganggap hal ini sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan persaingan dan situasi yang kompetitif antar media elektronik untuk dapat merebut perhatian pemirsa dengan cara berlomba-lomba menyuguhkan berbagai acara hiburan yang di senangi oleh masyarakat yang sebelumnya telah di perhitungkan berapa besar kemungkinan peminatnya.

Untuk menarik perhatian masyarakat menonton tanyangan dari salah satu stasiun tv, mereka menawarkan sebuah paket acara yang di kemas semenarik mungkin.  Maksud dari paket acara disini adalah dimana pihak pemproduksi menyajikan sebuah tontonan dimana mereka memadukan sebuah unsur informasi,pendidikan dan juga hiburan yang nantinya berhasil menyatukan nya dalam sebuah tontonan yang apik dan menarik. 

Namun, pada nyatanya semakin terlihat jelas seberapa ketatnya persaingan  yang justru menggeser paradigma pihak pengelola stasiun untuk menyajikan program acara yang hanya mementingkan rating. Menurut pengamatan saya karena hal itu banyak orang berfikir dan mengeluh bahwa zaman sekarang kepentingan-kepentingan asing begitu agresif menjajah bangsa ini. 

Yang justru itu merupakan sebuah kesalahan besar, karena menurut saya pada nyatanya penjajahan itu justru di lakukan oleh orang kita sendiri yang sama sekali tidak peduli dengan masa depan bangsanya, mereka tidak memilah atau memilih acara-acara maupun siaran yang akan di tayangkan bagaimana dampak dan pengaruh bagi masyarakat jika di tonton.

Dampak itu justru semakin menjadi dimana saat pemerintah menetapkan setelan tv digital di era ini. Mulai tahun 2020 lalu mulai terdengar isu jika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo akan segera menghentikan siaran TV analog atau yang bisa disebut dengan Analog Switch Off (ASO) tahap pertama. 

Ada sekitar 38 dari 199 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa yang menjadi target utama akan diputusnya siaran TV yang dimulai pada tanggal 30 April 2022. Sebelum ditetapkan keputusan tersebut telah di informasikan jika program pemberhentian siaran TV analog akan dilakukan dengan tiga tahap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran. 

Dimana untuk tahap pertama akan dilakukan pada tanggal 30 April 2022, lalu untuk tahap kedua pemberhentian siaran TV analog akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022. Sedangkan untuk tahap ketiga akan dilangsungkan pada tanggal 2 November 2022 mendatang.

Tentunya peralihan tv analog ke tv digital tidak terlepas dari sebuah kontrofersi. Namun sebelum mengusik tentang pendapat masyarakat terhadap kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintah ini baiknya kita harus paham apa itu tv analog dan tv digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun