Terkait persoalan ini, Presiden memberikan lima arahan prioritas perlindungan perempuan dan anak. Arahan tersebut di antaranya, melakukan peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berprespektif gender.
"Selanjutnya, adanya upaya peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga penting serta melakukan penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H