Pangkalpinang - Selain angka perkawinan usia anak tinggi, untuk Kabupaten Belitung Timur jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak juga tinggi. Tercatat hingga tahun 2020 lalu sampai Mei 2022 jumlah korban kasus kekerasan seksual di Beltim ada 16 kasus.
Demikian disampaikan Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Forum Grup Diskusi (FGD) Analisis Kebijakan SIPKUMHAM, di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022).
Selain DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kanwil KUMHAM, kegiatan FGD kali ini juga melibatkan pihak kepolisian dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak.
"Kita terus berupaya agar semua kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan predikat layak anak. Sehingga keamanan anak menjadi lebih terjamin," harapnya.
Untuk di Pangkalpinang tercatat 13 kasus, di Kabupaten Belitung ada satu kasus, Bangka Selatan lima kasus, Bangka Tengah 13 kasus, Kabupaten Bangka Barat ada tiga kasus. Sementara untuk Kabupaten Bangka, laporan korban kekerasan seksual terhadap anak belum terdata di aplikasi SIMPONI.
Masih ada rasa malu masyarakat untuk melaporkan kasus korban kekerasan seksual terhadap anak. Asyraf menambahkan, kendati demikian DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu menyelesaikan kasus lintas kabupaten/kota dan provinsi.
"Jika terjadi kasus di suatu kabupaten, maka dinas terkait di kabupaten setempat yang menyelesaikan kasus tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Drs. Eva Gantini, SH, M.Si Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KUMHAM Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, harus terus ada upaya membuat anak terlindungi di sekolah dan lingkungannya.
Lebih jauh ia menjelaskan, jangan sampai ada pemikiran masyarakat, pemerintah melakukan pembiaran terhadap sejumlah kasus yang menimpa anak.
"Melalui FGD ini hendaknya ada solusi terhadap penyelesaian kasus dengan korban anak-anak," harapnya.