Ketentuan Seorang Calo masuk Dalam Akad Wakalah
Semua manusia pasti pernah melakukan safar. Bisa dipastikan ketika bersafar dengan transportasi umum kita menemui seorang calo yang menawarkan alat transportasi mereka untuk kita gunakan ke daerah yang kita tuju. Bukan hanya di dunia transportasi saja, calo juga bisa berada di dunia jual beli atau muamalah lainnya.
Adapun menjadi seorang calo tidak memerlukan pendidikan tinggi. Karena semua orang bisa melakukan pekerjaan ini, yang penting memiliki daya tarik dan skill berkomunikasi yang baik. Namun, permasalahannya mereka sering mengutamakan hasil tanpa memedulikan proses. Menghalalkan segala cara, serta memaksa bahkan mengancam yang lemah demi sebuah keuntungan.
Calo juga bisa kita katakan seorang perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli agar dagangannya cepat terjual. Hasil dari penjualannya, seorang calo akan diberi ujroh atau upah dari penjual. Jadi, jika dilihat dari cara kerjanya calo ini memiliki 2 fungsi: pertama, menjadi seorang penghubung. Yang kedua, menjadi seorang wakil dari muwakilnya.
Deskripsi ketentuan syarat dan hukum yang berlaku.
Untuk menghindari resiko kerugian dan penipuan yang akan terjadi terhadap barang dagangan antara penjual dan calo (perantara), maka dalam hukum muamalah Islam sebelum terjadi kesepakatan diantara keduanya, harus ditetapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Barang yang dijual harus bersifat jelas dan bukan termasuk barang haram.
- Hendaknya mempekerjakan calo yang amanah dan tidak suka melakukan penipuan.
- Membuat kesepakan dalam hal upah diawal, dan harus memenuhinya.
Selain, memenuhi syarat diatas kedudukan calo juga menjadi seorang wakil yang harus memenuhi 3 syarat dalam akad wakalah:
- Harus menjual barang yang diwakilkan dengan harga misl, dalam arti calo (wakil/perantara) tidak boleh menjual atau menawarkan barang di bawah rata-rata pasar. Akan tetapi, calo memiliki hak tawar menawar atau menaikan harga diatas pasaran.
- Hendaknya dilakukan secara kontan, sebab seorang wakil tidak boleh menjual dengan tempo di harga misl.Â
- Hendaknya menjual muawwakal fih (barang yang dititipkannya) dengan mata uang negara tersebut. Jika ada disuatu negara yang memiliki 2 mata uang. Memilih mata uang yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi si muwakil harus menjadi pilihannya.
- Tiga syarat yang telah disebutkan diatas telah disebutkan secara jelas oleh syaikh Abu Qasim al-Ghazi didalam kitabnya Fathu Qarib al-Mujib fi Syarhu Ghayah wa Taqrib. Namun, terdapat 1 syarat tambahan, yaitu; Seorang pewakil tidak boleh membeli barang yang diwakilkan kepadanya atau dijual kepada anaknya yang masih kecil. Jika dilakukan, jual belinya tidak sah kecuali kepada keluarganya yang termasuk ahliyatu tasharuf.Â
- Wallahu Alam bishowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H