"Teman saya bahkan harus pulang pergi Surabaya-Kupang karena anaknya meninggal dunia waktu ditinggal Workshop PPG Daljab di LPTK UNESA Surabaya, tentunya beliau menghabiskan biaya yang besar jika diukur dengan kami yang hanya menerima gaji guru saja, 'kan?" Itulah pernyataan Agus Triyono salah satu guru peserta PPG Daljab UNESA Surabaya tahun 2018.
Pada Pergub nomor 5 tahun 2022 Kalimantan Tengah justru semakin memperjelas bahwa Pemerintah Kalimantan Tengah membedakan  guru berdasarkan besaran penghasilan, bukan pada ketentuan perundang-undangan. Padahal di dalam Permendikbud sendiri tidak disebutkan satupun bahwa antara guru bersertifikasi dan guru tidak bersertifikasi penerimaan tunjangannya harus berimbang.Â
Justru di dalam Permendikbud disebutkan bahwa penerimaan tunjangan sertifikasi adalah satu bulan gaji pokok.
Apakah perimbangan penghasilan guru yang menjadi pertimbangan lahirnya Pergub Kalimantan Tengah nomor 5 2022, atau ada pertimbangan lain?Â
Sungguh semu, tidak transparan dan merupakan misteri yang harus disibakkan.
#SaveGuruPNSbersertifikasiKalteng#
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H