Mohon tunggu...
Husni
Husni Mohon Tunggu... Tentara - TNI

Sebagai prajurit TNI AL, saya suka membaca dan menulis. Menulis tentang kisah harian yang saya jalani.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laut Adalah Kedaulatan Kita

29 Mei 2024   21:42 Diperbarui: 29 Mei 2024   21:58 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat realita tersebut Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo turun tangan dan membuat rapat terbatas diatas  kapal KRI Imam Bonjol-383 yang dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil. Intinya rapat tersebut Presiden Jokowi memerintahkan TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) senantiasa melaksanakan peningkatan penjagaan di wilayah perairan Natuna.

Efek dari pelanggaran kedaulatan laut Indonesia di Natuna  yang dilakukan oleh kapa-kapal nelayan  Cina maka pada tahun 2017 Indonesia mengeluarkan kebijakan dan menerbitkan peta NKRI baru yakni mengubah wilayah LCS menjadi LNU yang masih dalam dalam wilayah ZEE. 

Menurut Arif Havas Oegroseno pada saat itu menjabat Deputi Kementerian Koordinator bidang Maritim kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dengan dua alasan. Pertama, untuk mencegah kebingungan diantara pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi di wilayah landasan kontinen Indonesia. Kedua, untuk memberian petunjuk yang jelas kepada tim penegak hukum Angkatan Laut Indonesia.  Walau mendapatkan protes dari Cina namun Indonesia bertekad bulat mendaftarkan perubahan ini ke PBB. (Suastha, 2017).

Upaya Antisipasi Indonesia Ancaman Konflik LCS

Lambat laun Konflik LCS akan melebar dan membara. Apalagi Cina terkesan berat hati tatkala klaim nine dash line mendapatkan perlawanan dari negara-negara yang berada di wilayah LCS. Indonesia dengan kebijakan politiknya mampu menampilkan peta baru dengan merubah LCS menjadi LNU. Pada tahun 2013 negara Filipina pun pernah konflik dengan Cina. Fhilipina sebagai claimant state membawa sengketa LCS ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda pada saat menguggat Cina yang membiarkan nelayan penangkap ikan memasuki wilayah Fhilipina dan mereklamasi  wilayah laut untuk membangun pulau-pulau buatan.

Melihat situasi yang berkembang dan untuk mengantisipasi hal tersebut Indonesia yang berada di pusaran LCS menggambil langkah-langkah antisipasi sebagai berikut; Pertama, Negara Indonesia harus senantiasa melaksanakan diplomasi militer aktif damai, baik  melalui bilateral maupun multilateral dengan negara-negara yang berada dikawasan LCS. Diplomasi merupakan cara efektif untuk mencairkan ketegangan menjadi ketenangan. Keributan menjadi keteduhan.

Kedua, Kapal Perang Indonesia hendaknya meningkatkan frekuensi kehadiran di LNU untuk berpatroli menjaga kedaulatan laut NKRI.  Kehadiran di laut sangat penting untuk menyakinkan bahwa wilayah laut Indonesia senantiasa dalam pengawasan dan penjagaan yang ketat dalam rangka mengantisipasi tindakan pelanggaran batas maritim dari negara-negara lain yang ingin mengganggu kedaulatan laut Indonesia. Kehadiran kapal perang di laut merupakan kehadiran negara di suatu wilayah tersebut.

Ketiga, Indonesia harus mengaktifkan latihan militer baik mandiri maupun bekerjasama dengan negara-negara yang berada disekitar LCS. Bahkan jika memungkinkan perlunya latihan militer bersama negara-negara adi kuasa seperti Cina, Rusia dan USA.

Keempat, Indonesia hendaknya berperanserta menjadi mediator dalam rangka menyelesaikan dan membantu perselisihan antar negara yang berada dikawasan LCS yang setiap waktu bisa terjadi konflik yang tak terhindarkan. Peran Indonesia sangat strategis karena beberapa negara yang mengklaim wilayah LCS merupakan termasuk negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Vietnam, Filipina dan Brunei Darussalam.

Kelima, Indonesia yang mempunyai wilayah LNU harus senantiasa melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang terkandung kawasan Perairan Natuna secara berlanjut dan berkesinambungan. Kesungguhan Indonesia meneksplorasi dan membangun kawasan maritim di Perairan Natuna merupakan langkah tepat sebagai pertanda bahwa wilayah itu merupakan bagian dari wilayah laut Indonesia.

Keenam, membangun kekuatan militer wilayah Natuna. Kekuatan militer TNI yang terintegrasi yang ada saat ini harus dilengkapi kekuatan alutsista secara bertaha, berlanjut dan berkesinambungan sehingga apabila terjadi konflik Indonenesia telah mempunyai kekuatan militer yang kuat dan tangguh untuk menghadapi kekuatan negara asing yang mengganggu kedaulatan laut Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun