Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Gairah Belajar Daring

17 April 2020   09:00 Diperbarui: 17 April 2020   09:07 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khalifah Ali Bin Abi Thalib seorang sahabat Rasulullah SAW pernah berpesan kepada kita “Didiklah dan persiapkanlah anak-anakmu untuk suatu zaman yang bukan zamanmu, mereka akan hidup pada suatu zaman yang bukan zamanmu”. Pesan ini menyadarkan kita bahwa pendidikan pada hakikatnya menyangkut masa depan hidup dan kehidupan umat manusia. 

Agar kita tetap dapat menjalankan pembelajaran moda daring di masa pandemi Covid-19 ini, tentu memerlukan amunisi yang amat penting salah satunya adalah kuota daring. Sampai kapan kita dapat bertahan (survive) dan berlanjut (continue) menjalani proses ini wallahua’lam sampai penyebaran wabah corona usai.

Keterkaitan Politik Pendidikan dengan Pendidikan Politik

Saat ini kita sudah berada di kehidupan global pada era revolusi industri 4.0 dan era society 5.0 yang mengharuskan bangsa Indonesia semakin kompetitif. Tidak ada cara lain kecuali kita menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki keunggulan komprehensif dan mampu bersaing secara kompetitif. 

Pada kondisi masa depan seperti ini setiap individu di suatu negara harus memiliki kemampuan prima dalam menggunakan intangible assets, yaitu knowledge, learning competence, dan net working (Kotter dalam Budimansyah, 2007). Termasuklah dunia pendidikan yang di dalamnya berlangsung proses pembelajaran dari guru ke siswa. Sehingga pendidikan atau pembelajaran menempati posisi yang strategis dalam menyiapkan SDM Indonesia yang unggul. 

Tidak akan tercapai cita-cita anak bangsa tanpa ada campur tangan pemerintah yang memikirkan itu, seperti penentuan dalam kebijakan pendidikan (politik pendidikan). Apa itu politik pendidikan? Bagaimana implementasi politik pendidikan (kebijakan pemerintah) di masa pandemi Covid-19 untuk pembelajaran jarak jauh daring saat ini?

Politik pendidikan (The Politics of Education) adalah kajian tentang relasi antara proses munculnya berbagai tujuan pendidikan dengan cara-cara pencapaiannya yang memfokuskan pada kekuatan yang menggerakkan perangkat pencapaian tujuan pendidikan dan cara mengarahkannya. Kajian Politik Pendidikan konsentrasinya pada peranan negara dalam bidang pendidikan. Sehingga dapat menjelaskan pola, kebijakan, proses pendidikan, serta berbagai asumsi, maksud, keluaran dari berbagai strategi perubahan pendidikan dalam suatu masyarakat agar lebih baik. 

Kajian Politik Pendidikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keterkaitan antara berbagai kebutuhan politik negara dengan isu praktik sehari-hari di sekolah, tentang kesadaran kelas, bentuk dominasi dan subordinasi yang dibangun, dan sebagainya (Sirozi dalam Budimansyah, 2007). 

Berbagai persoalan pendidikan yang ada di negara berkembang termasuk Indonesia, tidak mungkin dapat dipahami jika hanya dilihat dari perspektif pembelajaran semata, tetapi perlu juga dilihat darin perspektif sosial dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa ada keterkaitan atau hubungan antara politik dengan pendidikan. 

Plato dalam bukunya Republic mengatakan dalam Budaya Helenik sekolah adalah salah satu aspek kehidupan yang terkait dengan lembaga-lembaga politik. Bahkan hubungan antara ideologi dan institusi negara dengan tujuan dan metode pendidikan. Ada hubungan dinamis antara aktivitas pendidikan dengan aktivitas politik, keduanya bagai dua sisi koin yang tidak mungkin dipisahkan.

Menurut Abernethy dan Coombe dalam Budimansyah (2007) “hubungan timbal balik antara pendidikan dan politik dapat terjadi melalui tiga aspek, yaitu (1) Pembentukan Sikap Kelompok atau Group Attitudes; (2) Masalah Pengangguran atau Unemployment; (3) Peranan Politik Kaum Cendekia atau Political Role of the Intelligentia. Kesempatan dan prestasi pendidikan pada suatu kelompok masyarakat dapat mempengaruhi akses kelompok tersebut dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi.

 Menurut penulis kondisi ini sejalan dengan persoalan pendidikan yang sedang kita hadapi utamanya keresahan berbagai pihak, seperti guru, siswa, orang tua, dan masyarakat dalam praktik pembelajaran daring selama masa Covid-19 di Indonesia. Persoalan penerapan pembelajaran jarak jauh daring itu harus dicarikan solusi terbaik salah satunya melalui bantuan atau sharing dana.

Membangkitkan Gairah Belajar Daring

Pembelajaran jarak jauh melalui daring di masa Covid-19 beberapa minggu terakhir ini ternyata menyisakan catatan kendala, kekurangan, juga kelemahan penerapannya. Hal ini terungkap dalam sebuah Diskusi Daring yang dilaksanakan bersama Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanggal 13/4/2020 pada pukul 13.30 WIB sampai selesai dengan tema “Berbagi Praktik Baik dalam Pembelajaran pada Kondisi Darurat Covid-19”. Diskusi tersebut mengundang atau diikuti para finalis guru berprestasi, guru berdedikasi, dan anugerah konstitusi tahun 2019 jenjang SD dan SMP. 

Kesimpulannya adalah kondisi dan kendala dalam praktik pembelajaran daring hampir sama di semua daerah atau sekolah di Indonesia, yakni sarana prasaranan dan fasilitas yang ada. Apalagi sekolah yang berada di daerah 3T dan perbatasan Indonesia. Selain itu, pembelajaran daring akan tetap dilanjutkan dengan memanfaatkan portal pendidikan Rumah Belajar Kemendikbud, kerjasama tayangan pembelajaran melalui TVRI dan TV Edukasi, melalui radio pembelajaran RRI atau HT untuk daerah tertentu, serta berbagai aplikasi online, seperti Whatsapp Group, Google Classroom, Meeting Room, ataupun sms dan telepon sepanjang dapat digunakan juga diakses guru dan siswa. Para guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat melakukan pembelajaran daring dari rumah atau mendatangi siswa di rumahnya melalui home visit sesuai Protokoler Kesehatan Covid-19 yang berlaku. 

Penekanan lainnya adalah proses pembelajaran dan penugasan secara daring tidak membebani secara berlebihan bagi siswa dan orang tuanya. Sesi terakhir disampaikan berbagai pengalaman dan praktik baik yang dilakukan selama masa darurat Covid-19, dimulai dengan guru membuat rancangan pembelajaran yang berorientasi pada praktik keimanan dan ketaqwaan, pendidikan karakter, kompetensi, dan kreativitas siswa sampai pada mempraktikkan produk yang dihasilkan kepada siswa melalui daring. Jika tidak dapat diimplementasikan melalui daring, maka guru cukup menyiapkan catatan harian untuk dilaksanakan nanti ketika masuk sekolah atau dengan mengunjungi siswa. Begitupun dengan penilaian daring akan tetap dilaksanakan mengingat masa tanggap darurat nasional masih lama.

Adapun kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh daring, diantaranya beberapa siswa tidak memiliki HP, penggunaan HP bergantian dengan orang tua atau saudara, tidak mendapat atau susah sinyal karena kondisi tempat tinggal, tidak punya kuota internet atau kehabisan kuota internet pada saat belajar, tidak memiliki aplikasi belajar atau link pembelajaran di HP, aplikasi tidak support karena HP kurang upgrade, kehabisan baterai atau mati lampu listrik saat belajar, akses internet sinyalnya lambat pada pengisian absensi online, pengiriman tugas dalam bentuk gambar/foto/video dan sebagainya yang kapasitasnya besar, tidak cakap teknologi dan internet (siswa gagap teknologi), jauh keluar rumah untuk pembelian kuota internet, dan tidak punya uang untuk beli kuota internet. 

Khusus keterbatasan yang disebabkan tidak dapat mengakses internet, dimungkinkan dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian kuota internet bagi siswa dan guru sesuai kebutuhan sekolah. Di mana juknis perubahannya ketika diskusi masih menunggu proses koreksi, evaluasi, dan penyesuaian dari pemerintah. 

Dan, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekarang telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam Permendikbud Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Mendikbud mengatakan “Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan Aparatur Sipil Negara dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku”. Namun, guru-guru honor tetap akan diberikan honornya sesuai aturan.

Kepala Sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. 

Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. “Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku”. Perubahan tersebut ada diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yang disisipkan satu pasal yakni Pasal 9A. Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tertanggal 9 April 2020, inti pasal tersebut adalah Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. 

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman atau disinfektan, masker, maupun penunjang kebersihan lainnya. 

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini wujud implementasi politik dalam pendidikan atau pembelajaran di masa Covid-19. Semoga dapat terealisasi maksimal untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran daring. 

Sehingga gairah belajar siswa dan guru tetap menyala dan jangan sampai meredup karena persoalan tidak ada uang untuk membeli kuota internet dan susahnya sinyal atau jaringan internet di daerah atau desa-desa tertentu. Kita tetap di rumah saja, tetapi aktivitas pembelajaran jarak jauh daring melalui portal Rumah Belajar Kemendikbud, TVRI, dan aplikasi lainnya tetap dijalankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun