Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama FEATURED

Mendesak Pendidikan Mitigasi Bencana

12 April 2020   07:00 Diperbarui: 8 Desember 2021   08:12 3408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Diolah oleh: Visi Teliti Seksama

Kembali dikabarkan sejumlah gunung berapi di Indonesia mengalami erupsi dalam waktu yang berdekatan. Dikutip dari situs jatimtimes.com pada tanggal 11 April 2020 bahwa gunung yang meletus adalah Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan, Gunung Merapi di Sleman, Gunung Semeru di Lumajang, Gunung Kerinci di Jambi, Gunung Ibu di Halmahera Barat dan Gunung Dukono di Halmahera Utara Maluku. 

Namun, untuk erupsi Gunung Anak Krakatau menurut BMKG “terkait suara dentuman tidak terjadi aktivitas tektonik yang signifikan di wilayah Jawa Barat, DKI, dan Banten”.

Terlepas apakah benar terjadi dentuman akibat aktivitas tektonik dari gunung-gunung tersebut, tentu yang harus dilakukan dan diantisipasi bersama jangan sampai bencana alam ini menimbulkan korban diantara kita. 

Oleh karenanya, mendesak untuk dapat mengimplementasikan pendidikan mitigasi bencana bagi masyarakat, terutama warga sekolah.

Klasifikasi dan Siklus Bencana di Indonesia

Bencana merupakan rangkaian  peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis masyarakat. 

Ya, kita masih ingat pada tanggal 2 Agustus 2019 daerah Pandeglang, Lampung Pesisir, Bengkulu kembali mengalami gempa berpotensi tsunami. Bencana kekuasaan Allah, tidak satupun mampu menghentikannya. 

Namun, dibalik setiap bencana, resiko kembali terjadi dapat diantisipasi dan dikurangi melalui edukasi mitigasi dan adaptasi bencana (PRB) sejak dini. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 

Salah satu tujuan mitigasi bencana ini diedukasi untuk mengurangi resiko bencana bagi penduduk, seperti korban jiwa, kerugian materi, dan kerusakan lingkungan termasuk sumber daya alam yang ada. 

Selain itu, mitigasi bencana diperlukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat menghadapi dan mengurangi dampak dan resiko bencana sehingga masyarakat dapat hidup aman dan nyaman. Seharusnya masyarakat perlu diberikan edukasi tentang klasifikasi bencana yang tiap saat bisa melanda Indonesia bahkan masuk ke dalam kurikulum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun