Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Edukasi Karantina Wilayah

9 April 2020   08:11 Diperbarui: 9 April 2020   08:17 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nantinya, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah. 

Wilayah yang dikarantina akan diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. 

Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55 ayat (1) disebutkan selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Masih dalam undang-undang yang sama, adapula Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. 

Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini apakah kemudian sebagai Darurat Sipil yang memberikan kekuatan hukum membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Kita tunggu saja sembari berdo’a semoga Covid-19 segera berlalu dari bumi pertiwi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun