Mohon tunggu...
Husniah Zulva
Husniah Zulva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya Husniah Zulva, Saya Memiliki hobby Bermain Marching Band dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah

29 Juni 2022   11:15 Diperbarui: 29 Juni 2022   11:35 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang Musyarakah ? apakah kalian tahu apa itu akad musyarakah ? mungkin di antara kalian akan menjawab "Musyarakah itu sama kaya Musyawarah jadi ya, sama -sama mengandung arti kerja sama.

Iya benar namun kalau Musyawarah itu suatu perkumpulan antara dua orang atau pun lebih, sedangkan Akad musyarakah itu ialah sistem yang kolaborasi antara dua pihak dengan tujuan untuk membangun suatu usaha berupa dana untuk membentuk sebuah usaha, dengan adanya sebuah risiko yang akan di pertanggung jawabkan oleh keduanya sesuai dengan yang telah disepakati.

Adapun akad  Musyarakah Mutanaqisah, apakah kalian tahu apa perbedaanya? Akad Musyarakah Mutanaqisah ialah suatu kerjasama antara beberapa pihak terhadap kepemilikan suatu aset namun dengan besaran ketentua yang berbeda satu sama lainnya.

Adapun Dalil Musyarakah :

Di dalam Q.S. Ash Shad ayat 28 :

Artinya : Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini."

Dan ada Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi penghianatan, maka aku akan keluar dari mereka. (HR Abu Daud)"

Adapun Rukun Musyarakah

Dalam perjanjian kerjasamanya, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, yakni :

  • Pihak yang berakad (Aqidain ): bank dan nasabh sebagai pemilih modal ( Shahibul Maal), sedangkan nasabah selainsebagi pemilih modal juga sebagai pelasana (Musyarik).
  • Modal : Masing-masing pihak menyertai modal dengan tujuan membeli suatu aset atau melaksanakan usaha atau proyek tertentu.
  • Objek akad (Mauqud Alaih : Objek adad yang berupa aset, proyek, atau usaha yang akan menghasilan keungtungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
  • Ijab Qabul ( Shighat ) : Pernyataan penawaran (Ijab) dan Penerimaan (Qabul) yang dinyatakan oleh para pihak terkait untul menunjukkan kehendak masing-masing dalam mengadakan perjanjian (Akad).
  • Bagi Hasil (Nisbah) : Pembagian porsi keungtungan yang akan diperoleh para pihak dalam bentuk persentasi bukan jumlah uang yang tetap.

Nah, Setelah turunnya Rukun -- rukun yang di atas adapun Syarat -Syarat yang harus di penuhi yang dapat menentukan keabsahan akad musyarakah tersebut, yakni :

  • Perikatan bisa diwakilkan sesuai dengan izin dari para pihak masing-masing
  • Persentase Pembagian Keuntungan diketahui sejak awal oleh pihak yang bekerjasama sejak akad dilakukan.
  • Penentuan pembagian keuntungan hadir dalam bentuk persentase.

Contoh :

Kejasama Bagi Hasil : didalam kerja sama bagi hasil ini dapat dilakukan dengan cara meminta investir untuk menanamkan modal dalam mengembangkan suatu usaha bisnis, yang nantinya itu akan dibuat suatu kepenetapan mengenai bagian keuntungan yang akan di peroleh oleh investor tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun