KKM 71 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG di DESA PURWOASRI, KEC. SINGOSARI.
Penyuluhan Pernikahan Dini.
Â
Salah satu program kerja yang sudah di rancang oleh kelompok 71 KKM UIN Malang di Desa Purwoasri adalah mengenai penyuluhan pernikahan dini, yang mana kegiatan ini di hadiri oleh kepala KUA Kec. Singosari sekaligus mengisi materi mengenai penyuluhan pernikahan dini.Â
Beliau adalah bapak Syamsuir, S. Ag., M. A. dan beberapa anggota dari KUA Singosari, acara ini juga diikuti oleh perangkat desa dan dibuka oleh Kepala Desa Purwoasri, tetapi pada kesempatan kali ini diwakilkan oleh Kabid Sosmas, dan diikuti oleh masyarakat desa setempat.
Dalam penyuluhan ini kami mengundang dari seluruh Karang Taruna desa Purwoasri, dengan adanya penyuluhan ini kami berharap para pemuda desa bisa memaksimalkan pengetahuan mereka untuk melakukan pernikahan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Salah satu point yang ditekankan narasumber kepada pemuda pemudi desa Purwoasri adalah dampak yang akan terjadi apabila pernikahan dini ini dilangsungkan, salah satunya adalah rentan perceraian, karena pernikahan dini juga pengaruh dalam segi psikologis suami istri yang menikah dibawah umur.
Dari salah satu peserta juga menanyakan latar belakang kenapa umur dalam UU dirubah, dan jawaban dari narasumber adalah untuk mengurangi resiko-resiko yang ditimbulkan apabila pernikahan dini dilangsungkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H