Mohon tunggu...
Husna Roihatil Jannah
Husna Roihatil Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG PRODI EKONOMI SYARIAH

Sebagai mahasiswa yang mendalami ekonomi syariah, saya memiliki ketertarikan khusus pada isu-isu seputar keuangan syariah, kebijakan ekonomi, dan pemberdayaan UMKM berbasis syariah. Saya percaya bahwa ekonomi berbasis nilai-nilai Islami dapat menjadi solusi inovatif untuk tantangan ekonomi modern, khususnya di Indonesia. Selain aktif di dunia akademik, saya juga gemar berbagi wawasan dan perspektif melalui artikel di platform digital. Dengan gaya bahasa yang santai namun berbobot, saya berharap tulisan-tulisan saya dapat menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Keahlian: Analisis Keuangan Syariah Kebijakan Ekonomi Islami Edukasi tentang Pajak dan UMKM Penulisan artikel informatif dan edukatif Moto Hidup: "Berbagi ilmu adalah investasi untuk masa depan yang lebih baik." Hobi: Membaca buku ekonomi dan keislaman, menulis artikel inspiratif, serta mengikuti seminar tentang perkembangan ekonomi syariah. Visi: Membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya ekonomi syariah sebagai sistem yang adil, transparan, dan membawa keberkahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPh Final 0,5%; Bongkar Mitos dan Rahasia Sukses UMKM Tanpa Ribet Pajak!

29 November 2024   09:31 Diperbarui: 29 November 2024   09:39 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 9 November 2024 -- Pajak sering dianggap momok bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, lewat seminar bertajuk "Pemahaman Dasar Perpajakan bagi UMKM" yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), banyak kesalahpahaman berhasil diluruskan. Acara ini menghadirkan dua pembicara berpengalaman dari MUC Consulting Surabaya, yaitu Ulil Elma Khoirunisa, S.A., M.A., CA., ASEAN CPA., BKP dan Risandy Meda Nurjanah, S.A., BKP.

Seminar ini memberikan wawasan mendalam tentang aturan perpajakan terbaru, mitos, dan fakta seputar Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, serta pentingnya kesadaran pajak untuk mendukung pertumbuhan bisnis.

Pajak: Sahabat atau Beban bagi UMKM?

Ulil Elma Khoirunisa membuka seminar dengan menjelaskan bahwa pajak seharusnya dipandang sebagai sahabat, bukan beban. "Dengan memahami aturan perpajakan, pelaku UMKM dapat mengelola bisnisnya lebih baik, patuh hukum, dan mendapat kepercayaan lebih dari mitra usaha hingga pemerintah," ungkapnya.

Kebijakan khusus tarif PPh Final 0,5% menjadi contoh nyata upaya pemerintah meringankan beban pajak UMKM. Tarif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, memungkinkan pelaku usaha menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan lebih sederhana.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang salah kaprah soal aturan ini. Untuk itu, mari kita bahas mitos dan fakta yang sering membingungkan.

Mitos dan Fakta Pajak UMKM yang Harus Kamu Tahu

Mitos 1: Semua UMKM Wajib Bayar Pajak PPh 0,5%.

Fakta: Tidak semua UMKM harus membayar PPh Final ini. Jika omzet setahun kurang dari Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), maka bebas dari kewajiban membayar PPh 0,5%. Namun, omzet tetap harus dilaporkan agar usaha tetap transparan.

Mitos 2: Tarif 0,5% Bisa Digunakan Selamanya

Fakta: Tarif ini hanya berlaku sementara:

  • 7 tahun untuk WP OP
  • 4 tahun untuk badan koperasi atau PT perorangan,
  • 3 tahun untuk PT biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun