Dalam menciptakan suatu produk ciptaan seseorang harus menjaga atau melindungi suatu ciptaannya tersebut salah satunya dengan cara meminta perlindungan hukum kepada DIRJEN HAKI guna melindungi produk dengan hukum demi mencegahnya adanya pihak lain yang meniru dengan produk tersebut dan jika terdapat pihak lain yang meniru atau membajak produk tersebut maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. tapi apa sebenarnya yang menjadi perbedaan antara HAKI dengan RAHASIA DAGANG, ini masih menjadi tanda tanya, sebenarnya titik perbedaan anatar haki dengan rahasia dagang dilihat dari segi sistemnya itu sendiri.Â
Kalau rahasia dagang mulai dari metode pengolahan, penjualan, sampai metode produksi itu sudah menjadi rahasia pribadi atau bersifat privat, sedangkan kalau HAKI mulai dari produksi dan metode penjualan itu sudah menjadi bersifat publik namun orang lain tidak boleh meniru atau membajaknya tanpa ada izin terlebih dahulu ke pihak tertentu. ambil contoh produksi motor kalau rahasia dagang proses pembutannya itu bersifat privat artinya pribadi tanpa ada pihak luar yang menegetahuinya, sedangkan HAKI mulai dari proses pembuatan sampai penjualan itu bersifat publik namun orang lain dilarang menirunya, apabila itu terjadi akan dikenakan saknsi.Â
terima kasih itulah penjelasan singkat dari saya kritik dan sarannya saya tunggu demi menambah ilmu pengetahuan saya
wassalamualaikum wr.wb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H