Mohon tunggu...
Husnan Nada
Husnan Nada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selagi ada usaha semua akan tercapai

Usia senja tidak menghargai semangat untuk berjualan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Modal Syariah di Era Modern

18 November 2023   20:36 Diperbarui: 18 November 2023   20:40 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin merak dengan teknologi berbagai hal yang kita lakukan tak luput dari teknologi begitu pula dengan transaksi bisnis. Mengikuti perkembangan zaman pemerintahan juga menerapkan transaksi digital untuk perkembangan transaksi bisnis. Termasuk saham, pasar modal, obligasi, investasi bahkan jual beli juga di lakukan secara digital. Pemerintah melakukan beberapa inovasi untuk perkembangan sistem perekonomian. Terutama pada pasar modal syariah yang semakin merak agar semua pihak bisa berinvestasi .

Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Menurut Sholihin (2010:351) Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Menurut (Tandelilin, 2017:25) Pasar Modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual-belikan sekuritas.

Menurut Suad Husnan, dalam bukunya Dasar-dasar Teori Fortofolio dan Analisis Sekuritas, "Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (securitas) jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta". (Suad Husnan:2001, 3)

Menurut Sunariyah, dalam bukunya Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, "Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek". (Sunariyah: 2003, 4)

Menurut R. Agus Sartono, dalam bukunya Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, "Pasar modal adalah suatu sarana dimana surat berharga-surat berharga yang berjangka panjang diperjual-belikan. Dengan pengertian ini pasar modal memiliki tujuan normatife mencapai keuntungan yang optimal". (Agus Sartono:2001, 42)

Pasar modal berfungsi

Sebagai Sarana Pemerataan Pendapatan. Dividen (bagian keuntungan perusahaan) akan diberikan kepada para pembeli saham setelah jangka waktu tertentu.

Sebagai Sarana Penambah Modal Usaha

Sebagai Sarana Penciptaan Tenaga Kerja

 Sebagai Sarana Peningkatan Pendapatan Negara

Struktur Pasar Modal terdiri dari Menteri Keuangan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan,Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan efek,Profesi Penunjang dan Pemodal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun