Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin merak dengan teknologi berbagai hal yang kita lakukan tak luput dari teknologi begitu pula dengan transaksi bisnis. Mengikuti perkembangan zaman pemerintahan juga menerapkan transaksi digital untuk perkembangan transaksi bisnis. Termasuk saham, pasar modal, obligasi, investasi bahkan jual beli juga di lakukan secara digital. Pemerintah melakukan beberapa inovasi untuk perkembangan sistem perekonomian. Terutama pada pasar modal syariah yang semakin merak agar semua pihak bisa berinvestasi .
Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.
Menurut Sholihin (2010:351) Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Menurut (Tandelilin, 2017:25) Pasar Modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual-belikan sekuritas.
Menurut Suad Husnan, dalam bukunya Dasar-dasar Teori Fortofolio dan Analisis Sekuritas, "Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan (securitas) jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah maupun perusahaan swasta". (Suad Husnan:2001, 3)
Menurut Sunariyah, dalam bukunya Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, "Pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek". (Sunariyah: 2003, 4)
Menurut R. Agus Sartono, dalam bukunya Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi, "Pasar modal adalah suatu sarana dimana surat berharga-surat berharga yang berjangka panjang diperjual-belikan. Dengan pengertian ini pasar modal memiliki tujuan normatife mencapai keuntungan yang optimal". (Agus Sartono:2001, 42)
Pasar modal berfungsi
Sebagai Sarana Pemerataan Pendapatan. Dividen (bagian keuntungan perusahaan) akan diberikan kepada para pembeli saham setelah jangka waktu tertentu.
Sebagai Sarana Penambah Modal Usaha