Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad Bai As-Salam di Bank Syariah

3 Juni 2023   12:02 Diperbarui: 3 Juni 2023   12:44 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Hai haii semuanya

Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.

Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang Akad Bai As-Salam di Bank Syariah. Langsung aja kita bahas yukk...

Akad Bai As-Salam adalah istilah yang umum digunakan dalam keuangan Islam. Ini merujuk pada kontrak yang dikenal sebagai Bai' As-Salam, yang merupakan jenis transaksi atau penjualan di mana pembeli membayar penjual di muka untuk barang yang akan diserahkan pada tanggal tertentu di masa depan.

Dalam Bai' As-Salam, pembeli membayar harga penuh barang di muka, dan penjual setuju untuk mengirimkan barang pada tanggal yang ditentukan di masa depan. Jenis kontrak ini sering digunakan dalam transaksi pertanian, di mana penjual membutuhkan dana di muka untuk menutupi biaya produksi, dan pembeli setuju untuk membeli panen masa depan.

Elemen-elemen kunci dalam Akad Bai As-Salam meliputi:

1. Pembeli: Individu atau entitas yang membeli barang.

2. Penjual: Individu atau entitas yang menjual barang.

3. Barang: Barang atau komoditas tertentu yang diperdagangkan.

4. Harga: Jumlah yang disepakati yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun