Dalam Akad Bai As-Salam, pembayaran dilakukan secara maju oleh pembeli kepada penjual. Pembeli membayar harga penuh barang di muka pada saat penandatanganan kontrak. Pembayaran ini dimaksudkan untuk memberikan dana kepada penjual agar dapat memenuhi kebutuhan produksi atau persiapan lainnya.
Pembayaran dalam Bai As-Salam biasanya dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer bank. Pembeli harus menyediakan dana yang cukup untuk membayar harga barang secara penuh sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Setelah pembayaran dilakukan, penjual akan memulai persiapan dan produksi barang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Penting untuk dicatat bahwa Bai As-Salam merupakan penjualan barang yang dilakukan dengan pembayaran di muka, dan barang tersebut akan diserahkan di masa depan. Ini berbeda dengan kontrak jual beli konvensional di mana pembayaran biasanya dilakukan pada saat penyerahan barang.
Sebagai transaksi dalam keuangan Islam, Bai As-Salam harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai harga yang adil, transparansi, dan tidak melibatkan riba (bunga). Oleh karena itu, pembayaran dalam Bai As-Salam harus dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.
Dalam Akad Bai As-Salam, terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk barang yang diperdagangkan. Berikut adalah beberapa ketentuan umum mengenai barang dalam Bai As-Salam:
1. Jenis Barang: Barang yang diperdagangkan dalam Bai As-Salam haruslah barang yang dapat diidentifikasi secara jelas. Hal ini berarti jenis, jumlah, dan kualitas barang haruslah jelas dan spesifik.
2. Ketersediaan di Masa Depan: Barang yang diperdagangkan harus tersedia di masa depan. Misalnya, dalam konteks pertanian, Bai As-Salam dapat digunakan untuk membeli panen masa depan yang belum dipanen.
3. Penentuan Tanggal Pengiriman: Dalam kontrak Bai As-Salam, tanggal pengiriman barang harus ditentukan dengan jelas. Ini adalah tanggal di mana penjual akan mengirimkan barang kepada pembeli.
4. Kualitas Barang: Barang yang diperdagangkan dalam Bai As-Salam harus memenuhi standar kualitas yang disepakati antara pembeli dan penjual. Kualitas barang harus ditentukan secara objektif dalam kontrak.
5. Penyerahan Barang: Setelah tanggal pengiriman tiba, penjual harus melakukan penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Penyerahan dapat dilakukan secara fisik atau melalui pemindahan kepemilikan atau hak atas barang.
Penting untuk memahami bahwa ketentuan mengenai barang dalam Bai As-Salam dapat bervariasi tergantung pada perjanjian antara pembeli dan penjual, serta persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas dan prinsip-prinsip keuangan Islam. Oleh karena itu, dalam setiap transaksi Bai As-Salam, penting untuk merujuk pada perjanjian kontrak yang telah disepakati untuk mengetahui ketentuan spesifik mengenai barang yang diperdagangkan.