Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Tanpan Agunan? Al-Qardhul Hasan Namanya

22 Maret 2023   11:23 Diperbarui: 22 Maret 2023   11:34 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bank Syariah menawarkan sebuah produk yang disebut dengan Al-Qardhul Hasan yang dalam bahasa Arab memiliki arti "pinjaman yang baik" atau "pinjaman yang terpuji".

Al-qardhul hasan merupakan bentuk pemberian pinjaman dalam Islam yang mengharuskan pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman kepada peminjam tanpa membebankan bunga atau keuntungan lainnya. 

Al qardhul hasan ini juga merupakan pinjaman yang diberikan tanpa jaminan atau agunan dari peminjam. Hal ini karena dalam konsep al-qardhul hasan, tujuannya adalah untuk membantu orang yang membutuhkan, dan bukan untuk mendapatkan keuntungan dari pinjaman tersebut.

Al-qardhul hasan juga dapat diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan kepada orang-orang yang menghadapi kesulitan keuangan, seperti mereka yang membutuhkan modal usaha atau mereka yang sedang menghadapi krisis keuangan. Dalam hal ini, pinjaman tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan sosial dan bantuan yang dapat membantu orang dalam mengatasi kesulitan mereka.

Peminjam diharapkan mengembalikan jumlah pinjaman yang diberikan kepada pemberi pinjaman, tetapi tanpa dikenakan bunga atau keuntungan tambahan. Dalam Islam, pemberian pinjaman semacam ini dianggap sebagai amal kebajikan dan merupakan salah satu bentuk zakat, yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Al-Qardhul Hasan adalah pemberian pinjaman secara sukarela dan tanpa bunga kepada seseorang yang membutuhkan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk al-Qardhul Hasan:

Niat baik: Al-Qardhul Hasan harus dilakukan dengan niat baik untuk membantu orang yang membutuhkan, dan bukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

Kesepakatan tertulis: Al-Qardhul Hasan harus memiliki kesepakatan tertulis yang mengatur jumlah pinjaman, tenggat waktu pembayaran, dan kesepakatan lainnya yang dianggap perlu.

Jumlah pinjaman: Jumlah pinjaman harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Tenggat waktu pembayaran: Tenggat waktu pembayaran harus disepakati oleh kedua belah pihak, dan harus mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar pinjaman.

Tidak ada bunga: Al-Qardhul Hasan harus dilakukan tanpa bunga atau imbalan lainnya. Namun, pihak penerima pinjaman dapat memberikan hadiah sukarela sebagai ungkapan terima kasih, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak dipaksa.

Pembayaran tepat waktu: Penerima pinjaman harus membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, dan jika tidak membayar tepat waktu, pihak pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan pinjaman.

Kepastian dalam pengembalian: Penerima pinjaman harus memberikan jaminan pengembalian pinjaman, seperti jaminan berupa aset atau tanda bukti pembayaran yang sah.

Tidak merugikan pihak lain: Al-Qardhul Hasan tidak boleh merugikan pihak lain, seperti keluarga atau orang lain yang mungkin memiliki hak atas aset yang dijaminkan.

Transparansi dan kejujuran: Pihak pemberi dan penerima pinjaman harus transparan dan jujur dalam segala hal terkait dengan al-Qardhul Hasan.

Menjalankan perjanjian dengan baik: Pihak pemberi dan penerima pinjaman harus menjalankan perjanjian dengan baik, dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam al-qardhul hasan, pemberi pinjaman memberikan pinjaman dengan dasar saling percaya dan kebaikan hati, sehingga tidak diperlukan adanya jaminan atau agunan. Namun, meskipun tidak ada jaminan atau agunan, peminjam tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, dalam al-qardhul hasan, sangat penting untuk melakukan kesepakatan secara jelas dan transparan antara pemberi pinjaman dan peminjam, termasuk jumlah pinjaman yang diberikan, jangka waktu pengembalian, dan cara mengembalikan pinjaman tersebut. Dengan cara ini, kedua belah pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk para pembaca.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun