Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Tanpan Agunan? Al-Qardhul Hasan Namanya

22 Maret 2023   11:23 Diperbarui: 22 Maret 2023   11:34 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada bunga: Al-Qardhul Hasan harus dilakukan tanpa bunga atau imbalan lainnya. Namun, pihak penerima pinjaman dapat memberikan hadiah sukarela sebagai ungkapan terima kasih, tetapi harus bersifat sukarela dan tidak dipaksa.

Pembayaran tepat waktu: Penerima pinjaman harus membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, dan jika tidak membayar tepat waktu, pihak pemberi pinjaman dapat mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan pinjaman.

Kepastian dalam pengembalian: Penerima pinjaman harus memberikan jaminan pengembalian pinjaman, seperti jaminan berupa aset atau tanda bukti pembayaran yang sah.

Tidak merugikan pihak lain: Al-Qardhul Hasan tidak boleh merugikan pihak lain, seperti keluarga atau orang lain yang mungkin memiliki hak atas aset yang dijaminkan.

Transparansi dan kejujuran: Pihak pemberi dan penerima pinjaman harus transparan dan jujur dalam segala hal terkait dengan al-Qardhul Hasan.

Menjalankan perjanjian dengan baik: Pihak pemberi dan penerima pinjaman harus menjalankan perjanjian dengan baik, dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam al-qardhul hasan, pemberi pinjaman memberikan pinjaman dengan dasar saling percaya dan kebaikan hati, sehingga tidak diperlukan adanya jaminan atau agunan. Namun, meskipun tidak ada jaminan atau agunan, peminjam tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, dalam al-qardhul hasan, sangat penting untuk melakukan kesepakatan secara jelas dan transparan antara pemberi pinjaman dan peminjam, termasuk jumlah pinjaman yang diberikan, jangka waktu pengembalian, dan cara mengembalikan pinjaman tersebut. Dengan cara ini, kedua belah pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk para pembaca.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun