Mohon tunggu...
Husnaini Novitasari
Husnaini Novitasari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Maju kedepan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Langkah Mengatasi Konflik

25 November 2020   07:40 Diperbarui: 25 November 2020   07:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa kita? Kita sering berpikir seperti ini jika menghadapi masalah. Seseorang pasti memiliki lebih dari satu identitas, sesuai dengan perannya saat itu. Manusia menjalankan hidup layaknya diatas panggung kehidupan. Banyak yang diperankan dan terkadang dapat menimbulkan konflik, entah itu konflik pada diri sendiri ataupun orang lain. Dalam resolusi konflik aspek identitas memiliki 2 kerangka kerja, yakni:

  1. Kerangka kerja A, identitas diri tebentuk dari unsur budaya, kekerabatan dan pendidikan.
  2. Kerangka kerja B, identitas diri terbentuk dengan latar belakang orang tua yakni ayah dan ibu, kita adalah percampuran antar keduanya dan meliki persamaan serta peran. Ini akan membentuk kita untuk mencapai tujuan yang telah kita buat atau inginkan. 

Adapun sifat identitas sosial sebagai berikut:

  1. Beraneka ragam
  2. Dinamis
  3. Kontekstual
  4. Berasal dari diri sendiri atau dari luar
  5. Kuat

Ada 2 tipe identitas yakni ethnicity atau identitas etnik merujuk pada kelompok yang memiliki kesamaan bahasa, budaya, agama, dan/atau ras. Etnichity group dahulu sering disebut kebangsaan, sekarang lebih dikenal dengan community. Etnichity membentuk idenditas seseorang jika mengalami konflik maka akan membentuk identitas baru pada dirinya. 

Sedangkan nationality atau kebangsaan lebih merujuk pada wilayah atau bangsa. Identitas dibentuk pada masa awal anak atau enkulturasi yakni proses pembelajaran budaya mulai dari pembelajaran tentang nilai yang berlaku dikehidupan serta pembentukan tingkah laku dan perkataan atau bahasa. Engkulturasi juga memiliki dampak negative yakni etnosentrisme, stereyotype, dan prasangka.

Setiap orang pasti akan mengalami dinamika hidup dengan identitas yang dimilikinya. Identitas seseorang juga tidak mungkin hanya satu, pasti memiliki 2 bahkan lebih.

Banyak faktor juga yang sering menimbulkan tiap-tiap identitas seseorang bertabrakan baik dari faktor internal maupun eksternal. Agar tidak menjadi konflik yang besar tergantung bagaimana kita menghadapinya. Sejauh mana kita dapat menyelesaikan dan mengendalikan diri sendiri.

Cara-cara mengatasi konflik, sebagai berikut:

Negosiasi

Negosiasi secara bahasa adalah perundingan. Sedangkan secara terminology yakni perundingan antara dua pihak untuk mencari penyelesaian bersama. proses perundingan untuk penyelesaian perselisihan atau konflik dari dua pihak yang saling berkepentingan. Negosiasi bukan berarti harus mengalah namun juga bukan berarti harus menang dengan mengalahkan pihak lain. Negosiasi adalah kesediaan dan kemauan untuk mencari opsi secara  kreatif untuk menemukan solusi. Tujuan negosiasi ntuk mendapatkan penyelesaian masalah bersama dengan mengkompromikan perbedaan yang ada sehingga mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan. Tujuan ini dapat dicapai dengan bersedia membagi kepentingan bersama untuk saling memberikan keuntungan, bukan saling merugikan, sepakat dalam prosedur negosiasi yang akan ditempuh, bersifat sularela dan saling dapat dipercaya, dan sedapat mungkin tidak melibatkan pihak ketiga. Hasil dari negosiasi dapat berupa kompromi yang memuaskan bagi kedua belah pihak, tidak dapat mencapai kompromi yang saling menguntungkan, dan belum tercapai kesepakatan, dengan status quo, perundingan dapat dilanjutkan lain waktu. Terdapat dua model negosiasi sebagai berikut:

MODEL I

Persiapan

  • menganalisis situasi konflik,mencari info, mengidentifikasi interest
  • mencari opsi,kesepakatan tentang aturan negosiasi,
  • batasan masalah, pihak ketiga sebagai fasilitator.

Proses interaksi

  • Saling memberi salam dan keinginan mencari penyelelsaian
  • Sepakat memberikan batasan masalah
  • Berbagi dalam perbedaan perspektif
  • Menggali sebanyak mungkin opsi
  • Mengevaluasi dan memilih prioritas opsi

Konklusi

  • Sepakat memilih opsi saling menguntungkan.
  • Menyusun tindak lanjut
  • Menentukan batas waktu.

MODEL II

Pre-negosiasi 

  • Initiation, mengadakan feasibility study,.
  • Assesment:  kemungkinan negosiasi
  • Menyusun aturan negosiasi
  • Merencanakan agenda
  • Mengumpulkan data

Negosiasi 

  • Fokus pada intertest, bukan posisi (unchangablle black-white)
  • Kreatif mencari opsi dengan kriteria objektif
  • Evaluasi opsi, prioritas, common interest
  • Mencatat hasil kesepakatan.
  • Komitmen mematuhi kesepakatan 

Post-negosiasi 

  • Ratifikasi, mengesahkan hasil kesepakatan
  • Implementasi, melaksanakan hasil kesepakatan

Prinsip negosiasi yakni (1) Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi, (2) Memisahkan pribadi dan masalah, (3) Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi, (4) Kreatif mencari option, (5) Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif, (6) Jauhi dari sikap manipulative.

Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian masalah dengan menghadirkan pihak ketiga. Mediasi dapat dibagi menjadi dua kategori yakni mediasi di pengadilan ( litigasi ) dan mediasi di luar pengadilan ( non litigasi ). Mediasi bertujuan untuk menciptakan adanya suatu kontrak atau hubungan langsung diantara para pihak. 

Prinsip mediasi antara lain kerahasiaan, pilihan-pilihan, pemberdayaaan kenetralan, dan solusi. Ada empat model mediasi, yaitu: settlement mediation, facilitative mediation, transformative mediation, dan evaluative mediation. Settlement mediation yang juga dikenal sebagai mediasi kompromi merupakan mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan  kedua belah pihak yang sedang bertikai. 

Dalam mediasi model ini tipe mediator yang dikehendaki adalah yang berstatus tinggi sekalipun tidak terlalu ahli di dalam proses dan teknikteknik mediasi. Facilitative mediation yang juga disebut sebagai mediasi yang berbasis kepentingan (interest-based) dan problem solving merupakan mediasi yang bertujuan untuk menghindarkan disputants dari posisi mereka dan menegosasikan kebutuhan dan kepentingan para disputants dari pada hak-hak legal mereka secara kaku. 

Dalam model ini sang mediator harus ahli dalam proses dan harus menguasi teknik-teknik mediasi, meskipun penguasaan terhadap materi tentang hal-hal yang dipersengketakan tidak terlalu penting. 

Dalam hal ini sang mediator harus dapat memimpin proses mediasi dan mengupayakan dialog yang konstruktif di antara disputants, serta meningkatkan upaya-upaya negosiasi dan mengupayakan kesepakatan. 

Transformative mediation yang juga dikenal sebagai mediasi terapi dan rekonsiliasi, merupakan mediasi yang menekankan untuk mencari penyebab yang mendasari munculnya permasalahan di antara disputants, dengan pertimbangan untuk meningkatkan hubungan di antara mereka melalui pengakuan dan pemberdayaan sebagai dasar dari resolusi (jalan keluar) dari pertikaian yang ada.

 Dalam model ini sang mediator harus dapat menggunakan terapi dan teknik professional sebelum dan selama proses mediasi serta mengangkat isu relasi/hubungan melalui pemberdayaan dan pengakuan. 

Sedangkan evaluative mediation yang juga dikenal sebagai mediasi normative merupakan model mediasi yang bertujuan untuk mencari kesepakatan berdasarkan pada hak-hak legal dari para disputans dalam wilayah yang diantisipasi oleh pengadilan. 

Dalam hal ini sang mediator haruslah seorang yang ahli dan menguasai bidang-bidang yang dipersengketakan meskipun tidak ahli dalam teknik-teknik mediasi. Peran yang bisa dijalankan oleh mediator dalam hal ini ialah memberikan informasi dan saran serta persuasi kepada para disputans, dan memberikan prediksi tentang hasil-hasil yang akan didapatkan.

Struktur proses mediasi, sebagai berikut:

Pendahuluan

  • Perkenalan (Nama, Hubungan, Kewajiban)
  • Pendahuluan (Tentang mediasi, Yang dapat/tidak dapat dilakukan)
  • Kesepakatan (Komitmen, Menandatangani kontrak mediasi)
  • Informasi
  • Masalah (Apa yang terjadi, apa yang salah?)
  • Issue (Apa yang perlu diselesaikan)
  • Pencarian fakta (Frustrasi dan emosi)
  • Pengumpulan fakta (Agenda)

Mediasi

  • Pencarian Interest (Apa yang ingin dicapai oleh pihak yang bertikai?)
  • Pencarian pilihan (Bagaimana pihak yang bertikai mencapai keinginan mereka)
  • Memperbesar kemungkinan (Win-win)
  • Teka-teki (Apakah tercapai penyelesaian?)
  • Mengapa pihak yang bertikai mengambil posisi tertentu? (Apakah interest: common, compatible.conflicting)
  • Sebanyak mungkin pilihan (Posisi adalah pilihan;setiap pilihan diperhitungkan)
  • Apa yang dapat mereka peroleh jika tanpa konflik
  • Pilihan mana yang paling bermanfaat

Kesimpulan

  • Cek Kontrak

    1. Apakah semua pihak puas?
    2. Apakah semua masalah teratasi?
    3. Apakah hasilnya semakin baik?
    4. Apakah semua proses mediasi berjalan seimbang?
  • Melakukan formalisasi
  1. Penandatanganan kontrak tertulis

Pihak ketiga atau yang sering disebut mediator harus memiliki karakteristik terbuk, Independent, imparsial,percaya diri, menghormati, seimbang, siap bekerja, memimpin, dapat dipercaya, toleran, dan berorientasi pada layanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun