Mohon tunggu...
husna faatikha
husna faatikha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa s1 farmasi Universitas Negeri Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paradoks Aparatur Negara : Melindungi Judi Online, Mengabaikan Dampak Sosial

16 November 2024   20:00 Diperbarui: 16 November 2024   20:57 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah komitmen Indonesia untuk memberantas judi online melalui berbagai regulasi seperti pemblokiran situs dan penangkapan bandar, publik dihebohkan oleh kasus keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi sebagai “backingan” yang melindungi situs-situs judi online. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan kegagalan dalam penegakan hukum dan regulasi, tetapi juga menunjukkan adanya masalah sistematis dan struktural di dalam pemerintahan. Keterlibatan pegawai Komdigi dalam melindungi situs-situs tersebut mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang sangat serius. Komdigi (sebelumnya Kominfo), sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan konten internet di Indonesia, justru menjadi “backingan” bagi situs-situs judi online. Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen Presiden untuk memberantas judi online demi kesejahteraan masyarakat.

            Fenomena tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistematis dalam pengawasan internet oleh Kominfo dan diduga melibatkan pihak lain. Padahal, judi online secara spesifik telah dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 2, terdapat larangan bagi setiap orang untuk menyebarkan atau menawarkan informasi bermuatan perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah, yang juga diatur dalam Pasal 45 ayat 3. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas kebijakan pemblokiran situs judi online yang telah dirancang oleh pemerintah.

            Seharusnya, pemerintah melalui Komdigi menyadari bahwa perjudian online telah memberikan dampak serius pada masyarakat. Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online dari bulan Januari hingga September 2024 telah mencapai angka Rp280 triliun, dengan sekitar 4 juta pengguna di Indonesia, sebagian besar di antaranya berasal dari kalangan masyarakat miskin, bahkan anak-anak di bawah usia sepuluh tahun. Penangkapan 16 pegawai Komdigi menunjukkan kegagalan mereka sebagai pelayan masyarakat dalam memahami realitas sosial yang ada. Keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini tidak hanya merusak citra pemerintah, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

            Penangkapan pegawai Komdigi hanya mengungkap puncak gunung es dari masalah yang lebih besar yang diduga melibatkan jaringan perjudian online yang luas dan kompleks. Penting bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan yang tidak hanya berfokus pada level pegawai, tetapi juga menyasar para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Judi online di Indonesia merupakan masalah serius yang tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Dari aspek ekonomi, uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup justru habis untuk berjudi online. Hal ini menyebabkan daya beli masyarakat terganggu, dan mereka akan semakin sulit keluar dari kemiskinan. Masalah ini juga diperburuk oleh pola pikir para pelaku judi online yang cenderung menggunakan dana yang terbatas untuk berjudi, padahal uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

            Sebagai negara besar dengan jumlah pengguna internet yang tinggi, hampir 80% masyarakat Indonesia berisiko terpapar iklan dan konten judi online. Kondisi ini diperparah oleh keterlibatan oknum pejabat publik yang, alih-alih melindungi masyarakat dari judi online, justru turut melanggengkannya. Padahal, para pejabat seharusnya sadar bahwa tindakan mereka membawa dampak besar yang merugikan masyarakat. Sebagai pelayan publik, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Data menunjukkan bahwa banyak individu, termasuk dari kalangan menengah, terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan finansial yang semakin berat akibat kecanduan judi online.

            Pemberantasan judi online harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan lintas bidang. Edukasi masyarakat tentang bahaya judi, peningkatan literasi keuangan, serta penerapan peraturan dan pengawasan yang lebih ketat dan konsisten dari pemerintah menjadi kunci untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif dari judi online. Pemerintah juga perlu memperkuat keamanan data pribadi masyarakat untuk mencegah kebocoran data yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Selain dari pemerintah, masyarakat juga harus berperan aktif dalam memberantas judi online, termasuk dengan berpartisipasi aktif melaporkan situs dan konten judi online kepada pemerintah. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar juga sangat penting untuk membantu individu yang terjebak dalam judi online agar dapat keluar dari lingkaran setan tersebut.

            Judi online merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat. Urgensi masalah ini justru tercoreng oleh keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang terjerat kasus perlindungan terhadap situs judi online dengan imbalan tertentu. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak. Hanya dengan kerja sama dari semua elemen, Indonesia dapat terbebas dari praktik judi online. Pemerintah, sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, harus menjadi teladan dalam upaya pemberantasan judi online dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan apa pun yang merugikan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun