Mohon tunggu...
CARI CARI BERITA
CARI CARI BERITA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - MERDEKA DALAM MENULIS

MENGISI KEMERDEKAAN DENGAN MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Sanana Ikut Kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker (KWM) di Kabupaten Kep Sula

11 Februari 2021   13:08 Diperbarui: 11 Februari 2021   13:22 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanana Maluku Utara : Kamis (11/02) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana Ismail.A.Md.IP.,SH mengikuti acara Lounching Kawasan Wajib masker. Bertempat di Kantor Polres Kepulauan Sula Sanana digelar acara Lounching Kawasan Wajib masker. Kegiatan Lounching Kawasan Wajib masker  diikuti instansi terkait seperti unsur forkompinda, TNI, POLRI, Satgas Covid-19 dan pihak terkait lainnya. Kegiatan yang bertujuan menertibkan pengunaan masker yang merupakan bagian dari protokol kesehatan karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Seluruh elemen Masyarakat diharapkan tetap menggunakan masker selama menjalani kegiatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19.

            Setelah mengikuti kegiatan Lounching Kawasan Wajib masker, Kalapas langsung mengumpulkan jajarannya untuk menyampaikan hal hal terkait dengan kegiatan yang baru saja diikutinya. Kalapas menghimbau untuk jajarannya tetap mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas di tengah masyarakat yang diantaranya memakai masker " saat ini kita masih dalam suasan pandemi, untuk itu kita wajib memakai masker saat menjalankan aktivitas" tutur Kalapas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sanana juga mengajak jajarannya untuk mensosialisasikan penggunaan masker pada keluarga serta lingkungan sekitarnya. " mari kita ajak keluarga, sahabat serta tetangga kita untuk tetap mematuhi protokol kesehatan" tutup Kalapas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun