Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan kemunculan WARKOPI, sebuah group comedian yang gaya serta fisiknya mirip-mirip sang legenda, Warkop DKI. Terkait teguran Indro Warkop, Indro bukan mempersoalkan HAKI yang akan berakibat hukum pada Trio WARKOPI. Indro hanya mempersoalkan etika, toto kromo.
Kalau soal kemiripan wajah sih, saya pribadi menilai itu nggak masuk dalam klausul pelanggaran hak cipta ya. Tuhan bebas menciptakan manusia sebaik-baiknya sekehendakNya. Karena Dia maha kuasa.Â
Dia sanggup menciptakan dua, tiga, bahkan ratusan manusia dengan wajah kembar, mirip, bahkan seratus persen sama. Tapi Dia nggak akan melakukan itu.Â
Karena Dia ingin manusia memiliki keunikannya masing-masing. Harus ada pembeda, diferensiasi, antara satu dengan yang lain. Disitulah kesempurnaan manusia hasil ciptaanNya.
Mengenai kemiripan wajah ketiga komedian ini, tentu orang tuanya, atau bahkan mereka sendiri nggak menyangka bakal kayak gitu jadinya. Mereka bertiga ini pasti kalau boleh minta pengin diciptakan seganteng Keanu Reeves atau Pierce Brosnan.
Tapi mau gimana lagi, satunya di ciptakan mirip Wahjoe Sardono, Satunya diciptakan mirip Kasino Hadiwibowo, dan yang satunya mirip Indrojoyo Kusumonegoro. Jadilah mereka mirip Group legend yang mengawali karier di radio Prampors itu.
Karena faktor itulah, Indro nggak mau membawa ketiganya serta manajemen Warkopi ke ranah hukum. Persoalan wajah ( fisik)itu adalah hak prerogatif Sang Maha Kuasa! Titik habis!
Masalahnya jadi lain kalau mereka menggunakan nama Dono, Kasino, Indro yang identik dengan legenda WARKOP DKI, itu persoalannya.Â
Oke, dalam berkreatifitas mereka nggak meniru seratus persen dengan WARKOP DKI. Tapi pemilihan nama WARKOPI itu seoalah mengajak masyarakat untuk mengingat pada WARKOP DKI. Jangan lupa pemilihan nama Dono Kasino Indro itu mengindikasikan serta memperkuat dugaan mereka ingin mendompleng popularitas Warkop DKI.
Saya liat statement Indro Warkop di sebuah media dalam bentuk video pun menyebut mereka melanggar tata Krama. Kalau mereka dapat keuntungan materi dari kemiripan wajah, nggak masuk klausul pelanggaran HAKI sih.