Mohon tunggu...
Husein JeffryArbiansyah
Husein JeffryArbiansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

Sans

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

17 Oktober 2021   20:29 Diperbarui: 17 Oktober 2021   20:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problematika dalam  sistem  ketatanegaraan  tersebut dapat  diatasi  dengan  sejumlah  politik  hukum  yang  dapat  dilakukan  oleh Pemerintah. Pertama, dengan  melakukan  perubahan  terhadap  UUNomor  6 Tahun    2018    dan    menempatkan    PPKM    sebagai    salah    satu    cara penanggulangan  wabahselain  karantina  wilayah,  karantina  rumah  sakit, karantina wilayah atau PSBB. 

Kedua, penerbitan Perpu untuk merubah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan apabila dirasa secara subjektif pemberlakuan PPKM urgen untuk diterapkan. Ketiga, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah, kesehatan bukanlah kewenangan absolut Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah daerah memiliki  kewenangan  untuk  membentuk  Peraturan  Daerah  yang  secara spesifik mengatur PPKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun