Problematika dalam  sistem  ketatanegaraan  tersebut dapat  diatasi  dengan  sejumlah  politik  hukum  yang  dapat  dilakukan  oleh Pemerintah. Pertama, dengan  melakukan  perubahan  terhadap  UUNomor  6 Tahun   2018   dan   menempatkan   PPKM   sebagai   salah   satu   cara penanggulangan  wabahselain  karantina  wilayah,  karantina  rumah  sakit, karantina wilayah atau PSBB.Â
Kedua, penerbitan Perpu untuk merubah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan apabila dirasa secara subjektif pemberlakuan PPKM urgen untuk diterapkan. Ketiga, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah, kesehatan bukanlah kewenangan absolut Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah daerah memiliki  kewenangan  untuk  membentuk  Peraturan  Daerah  yang  secara spesifik mengatur PPKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H