Mohon tunggu...
Husain
Husain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Parepare

menulis/membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Auditor Dalam Menganalisa Laporan Keuangan Desa

29 Oktober 2022   14:08 Diperbarui: 29 Oktober 2022   14:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                 Dana Desa Menurut Undang-Undang Desa, didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

           Adapun Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa. Adapun Dana Desa Pada Tahun 2022 yang dikelurkan Pemerintah pusat ke daerah untuk pembiayaan desa seperti yang Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id bahwa Pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 68 triliun rupiah sedangkan jumlah wilayah di Indonesia Berdasarkan Kepmendagri 050-145/2022, terinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi; 416 kabupaten; 98 kota; 7.266 kecamatan; 8.506 kelurahan; 74.961 desa; dan 16.772 pulau.

           Dari data tersebut jika di rata-ratakan jumlah dana yang harus diterima untuk setiap desa di indonesia yakni 68 triliun rupiah dibagi dengan jumlah desa di Indonesia yakni 74.961 desa maka didapatkan 907.138.378.624 rupiah setiap desanya. Namun  Jika kita mengikut Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :

Dana Desa = Alokasi Dasar + Rumus Alokasi

Pengalokasikan Dana Desa menggunakan rumus proporsi dan bobot sebagai berikut :
90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variabel sebesar 25% ; 35% ; 10% dan 30%.

           Jika kita lihat diatas jumlah untuk dana desa terbilang tinggi sehingga memungkinkan saja aparat desa untuk melakukan tindak kejahatan seperti halnya korupsi seperti yang dikutip pada republika.co.id bahwa KPK menyebutkan sudah ada 686 Oknum Kades yang terjerat korupsi dana desa melalui data KPK RI dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, terjerat ada 601 kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus 686 kades di seluruh Indonesia.

           Dan Jika melihat data kasus diatas.  data tersebut bukanlah jumlah yang sedikit sehingga pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terkait penyaluran dan pengelolaan, serta pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor karena auditor juga sangatlah berperan penting dalam hal ini agar tidak terjadi kejadian seperti yang dikutip padam CNBC Indonesia bahwasanya Menteri Keuangan (Menkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Atas kerja sama kedua bela pihak.

           Evaluasi ini menjadi penting agar kejadian-kejadian korupsi pada tingkat desa, nasional maupun swasta tidak terulang lagi.  Dan hal pengevaluasian tentunya seorang Auditor sangat berperan penting dalam laporan keungan yang diauditnya sehingga seorang auditor haruslah benar-benar mematuhi kode etik auditor yaitu:

1.  Integritas, yaitu memiliki sifat, mutu, kemampuan atau potensi yang menunjukkan kejujuran serta kewibawaan

2.  Kompetensi, yaitu keterampilan, pengetahuan, serta perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya

3. Objektivitas, yaitu mampu bersikap jujur tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pertimbangan pribadi maupun pihak lain saat bertindak dan membuat keputusan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun