Seterusnya Aceh yang dikenal dengan daerah seribu warung kopi, kekinian juga sering dikeluhkan oleh sebagian warga keberadaan kedai kopi yang tidak bebas dari asap rokok. Rasanya pantas saja hal demikian dikeluhkan karena warung kopi bisa dikategorikan sebagai salah satu ruang publik. Hanya saja untuk membuat aturan perihal warung kopi harus bebas dari asap rokok ini butuh proses yang lebih ekstra. Altenatifnya paling tidak, individu perokok harus punya kesadaran atau niat baik untuk menjaga kenyamanan pengguna warung kopi yang notabene-nya bukan perokok.
Kabar baiknya memang sudah ada. Khususnya di Kota Banda Aceh, per akhir tahun 2011 lalu, Walikota Banda Aceh almarhum Mawardi Nurdin secara resmi telah mengeluarkan peraturan pelarangan merokok di tempat umum seperti sarana kesehatan, pendidikan, angkutan umum, instansi Pemerintahan dan ruang umum yang tertutup.
Selain itu, di Kota Banda Aceh, kini juga sudah ada beberapa taman kota sebagai sarana bagi warga untuk bermain atau bersantai. Di antaranya ada Taman Sari, Taman Putroe Phang, Taman Kota BNI di Tibang, Taman Hutan Trembesi Rusunawa, Lapangan Blang Padang, Taman Budaya serta beberapa tempat bermain lainnya. Harapannya ruang-ruang publik seperti ini bisa dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat melepas penat atau sekadar tempat berteduh yang dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan untuk semua.
Hanya saja ruang-ruang publik yang sudah ada tersebut perlu terus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Sehingga fasilitas yang sudah dibangun itu tidak rusak dan tetap utuh. Karena selama ini, potret yang terlihat tidak sedikit fasilitas di taman-taman sebagai ruang publik tersebut yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Kamar mandi terkadang tidak ada air atau sudah kotor, wc sudah tidak dapat digunakan lagi, kran air patah, bangku tempat duduk kotor atau rusak, dan terkadang banyak sampah di ruang publik tersebut.
Kiranya momentum Hari Habitat Dunia 2015 yang diperingati setiap Senin pertama Oktober menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus peduli terhadap ruang-ruang publik yang ada di sekitar kita. Setidaknya sudah tidak mampu merawat atau menjaga sarana atau insfrastruktur publik yang sudah ada, janganlah sampai kita justru merusak atau mengotorinya.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H