Sebuah baliho dari Dinas Kesehatan Hulu Sungai Selatan (HSS) dipasang di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Angkinang. Baliho itu berisi tentang hal kawasan tanpa rokok di setiap tempat yang sudah ditentukan.
MTsN Angkinang merupakan kawasan tempat proses belajar mengajar, yang sepatutnya bebas dari rokok.
Dalam baliho itu tertulis Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kabupaten HSS Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dimana meliputi beberapa tempat yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tembat ibadah, fasilitas olahraga, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati HSS.
Juga disampaikan mengenai bahaya rokok dimana setiap 6,5 detik 1 orang meninggal dunia itu berdasar riset Organisasi Kesehatan Dunia, WHO.
KTR adalah kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar atau dengan batas lainnya yang ditentukan.
Setiap orang yang merokok di KTR akan dipidana dengan hukuman kurungan 3 (tiga) hari atau dengan paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. (ahu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H